Penenggelaman Kapal Dinilai Berikan Efek Jera
(Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (F-PG)/Foto:Jaka/Iw]
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai pernyataan pelarangan penenggelaman kapal oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan cukup kontraproduktif. Faktanya, sanksi tegas berupa penenggelaman kapal justru telah memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Penenggelaman kapal cukup efektif, karena memang selama ini illegal fishing merajalela, karena tidak ada tindakan tegas. Tapi, memang masalah penenggelaman kapal harus melalui proses-proses hukum dan mekanisme yang ada,” ungkap Firman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/01/2018).
Firman menjelaskan, aturan tentang penenggelaman kapal pencuri sendiri telah diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pasal 65 ayat (4) dengan jelas menyatakan penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sebaliknya, tambah politisi F-PG itu, sesuai pernyataan Luhut yang akan tegas terhadap pelaku pencurian, yaitu dengan melakukan penyitaan kapal-kapal untuk dijadikan aset negara, harus memiliki landasan hukum yang kuat. “Apakah aturan hukumnya itu memperbolehkan kalau ada pelanggaran kapalnya itu bisa dimanfaatkan. Jangan sampai kita memanfaatkan aset orang lain tanpa prosedur,” tandas Firman.
“Saya rasa, Menteri KKP telah melakukan itu atas dasar aturan dan regulasi yang ada. Karena itu, kami dari Komisi IV mendukung penenggelaman kapal selama itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme Undang-undang,” imbuh Firman yang juga selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam. Politisi F-PKB itu menilai tidak ada yang salah dengan sanksi tegas penenggelaman kapal asing yang tertangkap melakukan pencurian. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan dan semua penyelenggara negara patut mematuhi seluruh UU.
“Semua pihak di dalam penanggung jawab di dalam negeri harus melaksanakan UU, sebagaimana sumpah yang telah diambil. Untuk itu, saya kira kalau kita melaksanakan UU, tidak ada yang perlu dikritik,” tandas politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut menyatakan larangan penenggelaman kapal pencuri ikan karena pemerintah tengah fokus kepada investasi. Ia mengatakan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara. (ann/sf)