Program KUBE Butuh Pendamping Berpengalaman dalam Pengembangan Usaha
18-12-2017 /
KOMISI VIII
Tim Kunker Komisi VIII DPR meninjau KUBE jenis pengembangan usaha keramba Ikan di Kaltim. Foto: Andri/jk
Program bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang digulirkan Kementerian Sosial butuh pendamping yang memahami pengembangan usaha untuk memberi wawasan usaha pada warga penerima bantuan KUBE. Dengan demikian usaha yang dibantu program KUBE mampu bertahan dan terus berkembang.
"Penerima Kube ini perlu ada pendamping yang berpengalaman dalam mengembangkan usaha dan mempunyai wawasan luas. Hal itu penting, supaya bisa membimbing bagaimana membuka jaringan, membaca segmen pasar, dan akses permodalan," demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Saraswati Djojohadikusumo saat menijau KUBE Mawar dengan jenis pengembangan usaha keramba ikan di Sungai Kahayan, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya , Kalimantan Timur, Jum'at (15/12/2017).
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra menjelaskan setiap kelompok usaha harus mampu menciptakan kreativitas usaha dan produk yang menarik agar laku di pasaran. Menjalin hubungan yang baik kemitraan dengan calon konsumen atau pembeli perlu dilakukan, begitu juga kemitraan dengan para pengusaha agar terjalin hubungan yang saling membutuhkan dan berkelanjutan.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid usaha ini perlu mengembangkan kemitraan dengan para pengusaha lokal untuk mempertahankan eksistensi usaha. "Solusi yang ideal adalah mencari kemitraan ke para pengusaha lokal untuk membantu usaha. Yang penting kemitraan itu saling menguntungkan," tegasnya
Pimpinan Komisi VIII DPR ini juga menjelaskan, kriteria penerima bantuan sosial KUBE harus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ter-regristrasi di Basis Data Terpadu (BDT), yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Rastra yang dibuktikan dengan kepemilikan KKS/KIS/KIP. Setiap kelompok usaha harus beranggotakan 10 KPM.
Satu KUBE mendapat bantuan sosial sebesar Rp 20 juta atau Rp 2 juta untuk satu KPM. Dana bantuan sosial ini hanya digunakan untuk modal usaha. Dan setiap KPM bila ingin mendapat akses bantuan KUBE harus membentuk kelompok usaha, lalu mengajukan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota setempat. Pungkasnya. (andri,mp)