Hukum Harus Tegakkan Hak Korban Kekerasan Seksual

07-12-2017 / SEKRETARIAT JENDERAL
Seminar Nasional Penghapusan Kekerasan Seksual. foto: Azka

 

Wacana tentang perlindungan hak-hak korban disuarakan secara nyata di tingkat Global pada era tahun 2000 termasuk di Indonesia, tetapi penanganan korban masih dalam situasi dimana sistem peradilan pidana yang pada umumnya kurang memberi perhatian pada hak-hak korban.

 

Hal ini mengemuka pada “Seminar Nasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Berbagai Perspektif” yang diselenggarakan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Kamis (7/12/2017) di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Salah satu anggota DPR RI inisiator RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ammy Amalia Fatma Surya yang menjadi keynote speaker mengatakan bahwa RUU ini juga menitik beratkan pada hal-hal di luar hukuman pidana, antara lain mengenai kewajiban penanganan korban.

 

“Dari awal korban harus sudah diberi pendampingan, bagaimana cara pelaporan sehingga korban ini merasa aman, sebab banyak kasus yang tidak terlaporkan dikarenakan budaya kita mengatakan itu aib keluarga, tabu untuk dikemukakan,” ujar anggota DPR dari fraksi PAN ini.

 

Banyak korban yang berada di bawah ancaman sehingga mereka takut atau mengalami trauma psikologis sehingga tidak bisa menceritakan dengan jelas kronologis kejadiannya.

 

“Di bawah ketakutan dan kondisi trauma inilah kita melakukan pendampingan terhadap korban. Proses pemulihan itu sebetulnya harus ada sejak awal pelaporan dan konseling, sehingga korban bisa menyampaikan kronologis kejadian secara jelas kepada penyidik khusus yang sudah mendapatkan pendidikan tentang korban kekerasan seksual,” jelas Ammy.

 

Hal ini dibenarkan ahli pidana Sri Wiyanti Eddyono yang menjelaskan pentingnya para tenaga penegak hukum spesialis untuk menangani kasus kekerasan seksual

 

“Harus ada penyidik khusus ketika memeriksa, juga hakim khusus yang dapat menggali fakta-fakta dalam persidangan, tahu bagaimana bertanya pada korban dengan memahami bagaimana kondisi traumatis korban kekerasan seksual,” ujar perempuan yang biasa dipanggil Mbak Iyik ini.

 

Lebih lanjut, menurutnya pasca pengadilan penjatuhan sanksi pidana tidak hanya memberikan hukuman kurungan, tetapi juga memberikan tanggung jawab secara finansial pada pelaku untuk pemulihan korban. Demikian segala proses mulai dari pelaporan hingga pasca putusan pengadilan harus dipikirkan secara matang.

 

Seminar yang diikuti berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, perwakilan LSM, pegawai dan tenaga ahli di lingkungan DPR RI ini juga menghadirkan narasumber Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati dan pakar psikologi E. Kristi Poerwandari. (ran/sc)

 

 

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...