Daerah Keluhkan Masih Minimnya Sosialisasi UU SSKCKR
04-12-2017 /
KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra. foto:sinngih/afr
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) hadir dengan semangat untuk menghimpun karya cetak dan karya rekam yang berisi keanekaragaman budaya bangsa. Seperti tarian, nyanyian, karya seni rupa, dan lainnya, yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber kekayaan intelektual bangsa Indonesia.
“UU SSKCKR hadir atas kesadaran bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dari waktu ke waktu. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari banyaknya karya-karya yang diterbitkan melalui karya cetak dan karya rekam dalam berbagai media sebagai bentuk untuk menginformasikan hasil karya tersebut. Karya-karya itu perlu dikelola dengan baik agar jejak rekam karya anak bangsa dapat terus ditemukan oleh generasi seterusnya,” ungkap Sutan, saat pertemuam dengan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/11/2017).
Sutan menambahkan bahwa UU tersebut perlu direvisi karena perkembangan iptek dari waktu ke waktu dengan melalui usulan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (RUU SSKCKRKE) yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
“Usulan RUU SSKCKRKE telah masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahunan. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI perlu mendapatkan data dan bahan masukan guna penyusunan draft RUU tersebut,” ungkapnya.
Dalam pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan instansi terkait, sebagian insan pers yang hadir menyuarakan bahwa masyarakat masih awam tentang arti penting serah simpan karya cetak dan karya rekam untuk kepentingan masa mendatang.
“Saya rasa sosialisasi undang-undang ini belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat luas. Persoalannya saat ini karya masyarakat sangat banyak. Mungkin perlu ada kanal-kanal terdigitalisasi terhadap karya-karya masyarakat sehingga mudah diakses oleh semua orang,” ujar salah seorang jurnalis Jawa Pos Radar Semarang Ida Nur Laela.
Penuturan Ida diamini oleh akademisi program studi Ilmu Perpustakaan Universitas Diponegoro, Rukiyah. Dia juga menyarankan agar karya cetak dan karya rekam yang sudah diserah simpankan dan diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) agar dibuat semakin menarik. Sehingga meningkatkan minat baca masyarakat.
“Meskipun kami di prodi ilmu perpustakaan, tetapi masih banyak teman-teman yang belum mengetahui tentang undang-undang ini. Selain itu, karya cetak yang sudah diserahkan ke PNRI dan diterbitkan sepertinya bentuknya masih konvensional, sehingga kadang-kadang orang malas untuk membaca. Mungkin bisa dibuat bentuk yang lebih menarik sehingga orang mau membaca karya cetak dan karya rekam itu agar mereka tahu perkembangan karya-karya di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko berharap, penyempurnaan RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik semakin meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat, termasuk di Jawa Tengah, tentang arti penting serah simpan karya anak-anak bangsa.
“Ini mendukung perwujudan koleksi nasional akan karya-karya yang penting dan berharga. Ini juga menjadi bahan pustaka dan merepresentasikan iptek, kebudayaan, dan penelitian atas hasil karya anak bangsa. Sama artinya kita dapat melindungi dan melestarikan karya intelektual bangsa Indonesia,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat menyayangkan masih masih ada instansi yang memproduksi karya cetak, karya rekam dan karya elektronik yang masih belum mengetahui UU SSKCKR.
"Sejak UU ini diundangkan, seharusnya secara otomatis sudah tersosialisasikan ke masyarakat dan pemerintahlah yang memiliki kewajibam untuk melakukan sosialisasinya," ungkap Mujib.
Mujib juga berharap masukan-masukan terkait revisi UU SSKCKR bisa memperkuat draft RUU SSKCKRKE nantinya. Dengan adanya UU tersebut maka nantinya negara akan memiliki arsip kekayaan intelektual secara baik. (skr,mp)