Komisi VIII DPR Temukan 136 Guru Madrasah DIY Tak Dapatkan Tukin
Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pimpin Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak melakukan pertemuan dengan sejumlah mitranya.di DIY.Foto : Sofyan/rni
Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI menemukan informasi bahwa ada 136 guru Madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Ironisnya, hal itu justru malah menimpa guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita akan panggil Menteri Agama untuk menjelaskan hal ini. Kenapa anggarannya tidak diajukan,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak, saat memimpin pertemuan Kepala Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Lutfi Hamid beserta jajaran di Kanwil Kemenag DIY, Rabu (22/11/2017).
Politisi F-PG itu menilai, seharusnya Tukin untuk guru PNS tidak bermasalah. Karena guru PNS menjadi acuan untuk pemberian Tukin bagi guru-guru honor yang mengajar di sekolah swasta. Namun justru malah ada 136 guru PNS tidak mendapatkan haknya.
“Mereka mempunyai SK sebagai PNS. Kewajiban sebagai guru sudah ditunaikan, tapi haknya, yakni tunjangan belum dipenuhi. Ini menjadi catatan penting, ternyata di Kemenag, selain masalah kesejahteraan guru honor swasta, Tukin guru PNS masih bermasalah. Ini sangat memprihatinkan,” tandas Deding.
Politisi asal dapil Jawa Barat itu berharap kepada Kementerian Agama agar permasalahan ini dapat diselesaikan, setidaknya bisa diajukan pada APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna mengaku kecewa dengan permasalahan ini. Ia pun akan mempertanyakan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag. Pasalnya, masih ada 39 ribu SK guru Inpassing di seluruh Indonesia yang belum terverifikasi BPKP, sehingga tunjangannya masih belum terbayarkan.
“Kita mendesak Kemenag untuk verifikasi kepada BPKP, agar tunjangan dapat dibayarkan. Kita harapkan pada tahun mendatang tidak ada Tukin yang terhutang. Sementara untuk tunjangan terhutang dari tahun 2015, sudah kita setujui sebesar Rp 4,6 triliun untuk dicairkan kepada guru yang ada,” tegas politisi F-Nasdem.
Politisi asal dapil Jawa Tengah menegaskan, pihaknya tidak ingin menyulitkan guru-guru yang telah menjalankan kewajibannya, namun untuk mendapatkan haknya justru malah dipersulit.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag DIY Muhammad Lutfi Hamid melaporkan, masih ada 136 guru agama di wilayahnya tidak mendapatkan Tukin, selain gaji pokok.
Hal itu pun diperkuat oleh pernyataan perwakilan Asosiasi Guru PNS Non Sertifikasi DIY Herin Ratnaningsih. Guru MAN 4 Bantul itu mengatakan bahwa selama ini dirinya dan 135 guru lainnya tidak mendapatkan tukin, dan hanya mendapatkan gaji pokok.
Padahal, tambah Herin sesuai PMA No. 29 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa tunjangan kinerja bagi dosen dan guru yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 persen dari kelas jabatannya. Kelas jabatan diatur dalam PMA No. 51 tahun 2014, dan Kepsekjen No.15 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran kinerja pegawai pada Kementerian Agama.
“Pada kenyataanya, Tukin yang seharusnya dibayarkan sejak November 2015 sampai detik ini belum dibayarkan kepada kami. Kami hanya mendapatkan gaji pokok saja. Tukin sudah dibayarkan kepada ASN Kemenag. Namun untuk guru PNS yang belum bersertifikat pendidik belum dibayarkan,” papar Herin. (sf,mp)