DINAS PERTANAHAN (BPN) PROVINSI SULAWESI BARAT PERLU MEMBENAHI BIROKRASI ADMINISTRASI

15-07-2010 / KOMISI II

Banyaknya sengketa masalah pertanahan di Sulawesi Barat, sudah sampai taraf yang memprihatinkan. Bahkan beberapa pihak yang merasa dirugikan, sudah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal ini terungkap saat Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke provinsi Sulawesi Barat melakukan dialog dengan kepala Dinas Pertanahan Sulawesi Barat, Amin Said. Amin mengakui memang ada beberapa kasus pertanahan yang melibatkan keputusan bupati, seperti tidak memperpanjang ijin pengelolaan lahan untuk melakukan usaha. Demikian juga, karena prosedur yang berbeli-belit serta adanya perubahan tarif biaya pelayanan, yang dulunya diatur dalam PP No.46 tahun 2002, menjadi PP No.13 tahun 2010, mengakibatkan menurunnya animo masyarakat. Untuk mengatasi hambatan tersebut, disarankan kepada masyarakat mengurus surat-surat tanahnya secara masal.

Anggota Komisi II DPR RI, Basuki Tjahaja Purnama (F-PG), pada kesempatan terpisah memberikan tanggapan, carut marut pengurusan sertifikat tanah di Provinsi Sulawesi Barat, sudah terjadi dari tingkat kepala desa, yang berhak memberikan rekomendasi pengurusan dokumen pertanahan. Basuki mengharapkan ada perhatian khusus dari kepala daerah setingkat bupati, untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para kepala desa, dengan meningkatkan penghasilan bulanan dari 750.000 rupiah perbulan yang sekarang mereka terima, sehingga para calo tanah tidak mudah “memainkan”  prosedur di lapangan.

Langkah berikutnya, Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan, agar bupati atau walikota, menurunkan inspektorat ke lapangan, untuk mengawasi proses pembuatan dokumen di lapangan. Pihak dinas terkait juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih professional, untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta perbaikan sistim informasi, agar dokumen terekam dengan baik untuk menghindari penyimpangan. (15/7)Foto:AGSROY/TVP/RN

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...