Teguh Juwarno (F-PAN)- KPU HARUS MANDIRI DAN INDEPENDEN

13-07-2010 / KOMISI II

 

Komisi II DPR RI meminta KPU dalam implementasi pelaksanakan fungsi dan tugas pokoknya harus betul-betul independen dan mandiri. Sampai sekarang keinginan tersebut belum terwujud karena masih adanya keputusan-keputusan atau langkah-langkah dan kebijakan yang tidak independen.

  Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno (F-PAN) dalam perbincangan dengan Parlementaria usai pertemuan dengan KPU Provinsi, Panwas Provinsi, KPU dan Panwas Kabupaten/Kota, di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (6/7).

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPR RI ingin penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Sulawesi Utara berlangsung dengan jujur, adil, bersih, transparan dan akuntabel.

”Kesan yang kita tangkap bahwa independensi KPU ini betul-betul ternyata belum terwujud, ini kita sangat menyayangkan,” tuturnya.    

            Di dalam membuat undang-undang kedepan, Teguh berharap KPU betul-betul bisa independen dan tidak ada ruang bagi lembaga itu untuk bermain-main. ”Kita juga menemukan bagaimana KPU bermain-main dengan aturan yang ada,” kata Teguh.

            Teguh memberi contoh, adanya komisioner KPU yang  pindah ke partai politik. Menurutnya hal itu telah  melecehkan etika. Ia menilai, dalam kehidupan berorganisasi maupun berpolitik diperlukan etika.

            Untuk itu, jelas Teguh, Komisi II DPR RI harus membuat aturan atau undang-undang yang betul-betul berwibawa sehingga orang tidak bermain-main dalam hal ini. Perlu juga mencantumkan di dalam undang-undang itu tentang sanksi yang memberatkan, jelas Teguh seraya menambahkan kalau perlu dipertimbangkan sanksinya berupa pidana sehingga akan memberikan efek jera kepada orang-orang untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan itu lagi. Menurutnya, bila di pusat melakukan seperti itu, dibawahnya akan berpikir bahwa itu sebuah sistem nilai sebuah kebenaran yang bisa juga mereka ikuti.

”Ini berbahaya sekali,” tegasnya.

Kredibilitas KPU beserta jajarannya pasca Pemilu Legislatif maupun Pilpres disorot banyak kalangan. Tidak hanya ditingkat pusat, bahkan sampai ke tingkat daerah.

            Lebih jauh, menanggapi tentang tidak hadirnya KPUD Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan pemecatan lima personil KPUD Manado, dengan tegas Teguh mengatakan hal tersebut merupakan pelecehan terhadap DPR RI, khususnya Komisi II DPR.

”Karena, Komisi II DPR datang ke Provinsi Sulawesi Utara ingin mendapatkan informasi dan data yang lengkap terkait dengan masalah Pemilukada Tahun 2010 yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2010,” jelasnya.

Menurutnya, dari penjelasan lima personil KPUD Manado yang sudah dinonaktifkan bahkan sudah diberhentikan cukup rasional dan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun peraturan KPU. Namun demikian, Teguh menilai anggota KPU yang berhenti itu harus diberikan hak dan diberikan kesempatan untuk juga mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.   

Teguh Juwarno berharap masalah ini dapat diambil tindakan yang terbaik dan harus berani tegas nanti mendesak kepada KPU Pusat untuk kemudian merevisi keputusan-keputusan yang kontroversial.

Menindaklanjuti temuan selama Kunker di Provinsi Sulawesi Utara, Komisi II DPR akan memanggil KPU Pusat dan kita akan melakukan klarifikasi mengenai persoalan-persoalan yang terkait dengan pelanggaran etik kepada Dewan Kehormatan KPU untuk diambil keputusan yang terbaik.

            ”Kalau kita menemukan pelanggaran etik yang tidak bisa ditoleren lagi kita dorong kepada Dewan Kehormatan untuk membuat rekomendasi yang tegas,” kata Teguh.

Ia berharap KPU mengikuti aturan main, ikuti ketentuan yang ada dan laksanakan seluruh tahapan dengan sebaik-baiknya. ”Karena itu pasti akan menimbulkan dampak kepada penyelenggaraan yang nanti akan bermasalah. Jadi ibaratnya, kalau mulainya saja sudah tidak benar, nanti hasilnya pun akan tidak benar,” ujarnya. (iw)Foto:Iwan Armanias.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...