Daerah Desak RUU PKS Disahkan
Foto bersama Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR usai pertemuan dengan LSM Perempuan dan Anak, Provinsi Sulut, Foto : singgih/az
Desakan untuk segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengalir dari daerah, salah satunya di Manado. Dalam kunjungan Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Komisi VIII DPR ke Manado, Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut menyampaikan dukungan dan masukan-masukannya terhadap RUU PKS.
Komda PA Sulut Juli Takaliuang, menyampaikan aspirasinya atas kunjungan dan kesediaan Komisi VIII DPR mendiskusikan masukan-masukan terhadap RUU PKS ini. Dalam kesempatan tersebut juga, Komisi VIII DPR menerima Petisi Forum Pengada Layanan (FPL) Indonesia Timur.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR yang telah memberi ruang bagi kami untuk menyampaikan substansi-substansi perjuangan FPL terkait RUU PKS yang menjadi agenda penting Prolegnas tahun 2018," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia meminta agar Komisi VIII DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PKS dengan memperhatikan kebutuhan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual secara komperhensif.
"Kami menaruh harapan besar pada Komisi VIII DPR RI untuk memastika perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual tertuang dalam RUU PKS," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti sampaikan bahwa masukan-masukan dari FPL sangat bagus dan bisa menjadi masukan terhadap RUU PKS.
"Ternyata di Sulawesi Utara menunjukkan grafik yang signifikan tinggi dibandingkan daerah-daerah lainnya, kita juga berharap RUU PKS ini mampu menjawab berbagai persoalan kekerasan seksual di daerah-daerah yang memiliki geografis yang berbeda-beda," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menyarankan supaya FPL menyurati Komisi VIII DPR meminta dilakukannya RDP terkait substansi-substasi RUU PKS yang beberapa poin pentingnya justru di-skip oleh pemerintah. (skr/sc)