UU KUHP Harus Disempurnakan Agar Jadi Landasan Penindakan Tipikor

11-09-2017 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Toha mengatakan  UU KUHP harus disempurnakan agar bisa menjadi induk semua landasan-landasan penindakan tipikor, dan nantinya itu akan dijadikan sebagai tumpuan utama bagi tindak pidana di Indonesia ini.

 

Kunjungan Spesifik Komisi III ke Provinsi Kalimantan Timur kali ini adalah untuk melihat dan mencari informasi masukan bagaimana penegakan hukum di Indonesia khususnya tipikor. Oleh karena itu, dalam kunjungan ini Tim Komisi III melakukan pertemuan dengan Kepolisian RI, Kejati, Pengadilan Tinggi dan beberapa perwakilan mahasiswa di Kalimantan Timur untuk mengevaluasi  program pemberantasan korupsi pasca reformasi, di Kantor Mapolda Kalimantan Timur. Kamis (07/9/2017)

 

Menurut beberapa stekholder yang hadir, kendala yang ada di Kaltim sendiri ialah masih adanya benturan KUHP-nya dengan oknum-oknum, serta  adanya faktor geografis yang tidak terjangkau dari pusat. Ada beberapan yang masih belum ditindak lanjuti oleh penegak hukum.

 

Sebagai informasi dalam waktu dekat ini Komisi III akan mengadakan Focus  Group Discussion (FGD) terkait UU KUHP. "Sebelum melaksanakan FGD kita akan roadshow ke Provinsi-provinsi guna memberi masukan bagaimana jalannya penindakan hukum khususnya tipikor di masing-masing wilayah," ujarnya.

 

Toha juga menambahkan, berdasarkan informasi yang didapa Tim Komisi III, ada beberapa masukan seperti masih banyaknya penindakan pidana yang masih banyak bolong-bolong, hal ini disebabkan tidak hanya oknum tetapi juga karena hukum yang belum komperhensif secara menyeluruh. "Masukan-masukan ini nanti setelah kita FGD bisa menjadi bahan yang lebih koferhensif lagi dalam hal pembuatan KUHP," ungkapnya

 

Anggota F-PKB dapil Jawa Tengah V ini berharap, ke depan dikuatkan dulu KUHP nya agar semuanya berpedoman ke KUHP,  agar tidak ada istilah-istilah hukum di luar KUHP seperti contoh pemiskinan sebenarnya istilah itu tidak ada, yang ada ialah pengembalian uang yang dicuri atau dirampok oleh pelaku tindak pidana. Jika istilah itu diperlukan maka harus dimasukan ke dalam KUHP. Intinya harus ada keseragaman, keselarasan di Indonesia ini untuk dasar penindakan. (azka) foto : azka/hr.

 

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...