Laporan dari Dewan Perternakan akan Ditindaklanjuti Komisi IV

19-07-2017 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti laporan dari Dewan Peternakan Rakyat Nasional (Dapernas) terkait adanya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada peternak rakyat. Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari  Dapernas di ruang rapat Komisi IV, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (18/7/2017).

 

“Tentu kami akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang diungkapkan  Dapernas yang didalamnya terdapat berbagai komunitas peternak, seperti perhimpunan peternak sapi, kerbau, domba dan unggas,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron yang memimpin rapat tersebut.

 

Salah satu pengaduan Dapernas, lanjut Herman, adalah terkait keluarnya peraturan presiden (PP) No.4 tahun 2016 Pasal 6 ayat 1 C, dimana pemerintah melakukan impor daging dari negara yang belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu jelas bertentangan dengan UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

 

Pada kesempatan itu Ketua Dapernas, Teguh Boediyana mengungkapkan kebijakan impor daging kerbau asal India yang jelas bertentangan dengan UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Pasal 36 e tercantum, bahwa pemasukan hewan dan produk hewan dapat dilakukan (diperbolehkan) jika berasal dari suatu negara atau zona dari suatu negara.

 

Realisasinya, pemerintah mengijinkan impor dengan menggunakan landasan hukum PP No.4 Tahun 2016 tentang pemasukan ternak dan produk hewan, dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan.

 

"India sebagai negara pengekspor daging terbesar dunia, menurut organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) hingga kini masih belum bebas penyakit mulut dan kuku,"ungkapnya.

 

Herman menambahkan, selama harga keekonomisan di tingkat peternak tidak terjamin di pasar, maka hal ini akan terus menjadi masalah, kenapa? karena terintervensi oleh impor. Hampir separuh kebutuhan nasional dipenuhi oleh impor. Impor dengan harga yang sangat rendah, terlebih lagi dengan hadirnya daging kerbau tadi, yang bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Belum lagi didalamnya persoalan perbibitan, bakalan dan pakan ternak. Selama semua itu tidak dibangun, tentu akan tergantung dengan impor.

 

“Selama semua itu tidak dicarikan solusinya, makan akan menjadi masalah di peternak.  Dan selama itu pula akan membuat para peternak kita terbelakang. Bahkan ada sebuah lelucon yang mengatakan jangan-jangan kenaikan jumlah rakyat miskin termasuk di dalamnya para peternak. Para peternak yang dalam sisi kemampuan usahanya tidak ekonomis, tidak mampu mengangkat kemampuan hidupnya (life survival), namun disisi lain kebutuhannya sendiri meningkat tajam,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini. (ayu/sc)/foto:kresno/iw.

 

 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...