KOMISI III DPR AKAN PANGGIL PAKSA PT DMP
Komisi III DPR kembali panggil PT Deli Muda Perkasa (DMP) terkait dugaan pengemplangan pajak Rp 300 Miliar. Bahkan, apabila tetap tidak datang, Komisi III DPR akan memanggil secara paksa PT DMP tersebut.
Sementara anggota Komisi III DPR dari PPP Ahmad Yani mengatakan, ketidakhadiran PT DMP tanpa alasan yang jelas karena itu, DPR akan panggil lagi pekan depan. Kita sudah dua kali memanggil PT DMP, tapi yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan kami. “Persoalan ini tidak bisa dibiarkan saja,”tegasnya.
Ketika ditanya adakah kemungkinan PT akan dipanggil paksa, Ahmad Yani tidak menampik kemungkinan tersebut karena DPR memiliki hak memanggil siapa saja.
Seperti diketahui, PT DMP adalah perusahaan pengolahan minyak sawit mentah atau Crude Palm oil (CPO) yang punya pabrik di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan di Pekanbaru, Riau. Di Jambi, perusahaan ini belum punya kebun sendiri.
Dalam operasionalnya, perusahaan ini menampung buah sawit dari para petani yang ada di sekitar kawasan perusahaan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18/ 2004 tentang Perkebunan, setiap pabrik pengolahan CPO harus mempunyai kebun sendiri atau kebun plasma untuk memasok kebutuhannya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua DPRD Batanghari Abdul Fatah ke Polda Jambi pada 14 Februari 2010, namun prosesnya hingga kini terkesan lamban.
Komisi III DPR menduga Staf Khusus Presiden Bidang PO Box dan SMS, Sardan Marbun, berada di balik kasus ini, mengingat yang bersangkutan memiliki posisi sangat penting di PT DMP, yaitu Komisaris Utama sejak tahun 2009.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah membantah pengusutan terhadap PT DMP molor. “Tidak benar jika pengusutan kasus ini mandeg. Bahkan sejak 4 Mei lalu, kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),’’ jelas Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah. (si)