Perampasan HP di Lapas Tidak Boleh Sembarangan

10-05-2017 / KOMISI III

Anggota Tim Kunker Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengingatkan, perampasan atau penyitaan HP kepada terpidana di lapas tidak boleh sembarangan apalagi sampai dimusnahkan.  Pasalnya HP bagi pemiliknya sangat privacy, sangat personal sehingga bila dimusnahkan bisa menimbulkan persoalan baru bahkan berimplikasi hukum secara nasional.

 

Hal itu ditegaskannya usai mengunjungi lapas wanita kelas II Mataram, Lombok NTB baru-baru ini. Saat dialog dan menyerap aspirasi para penghuninya, ada yang mengeluh HPnya dirampas oleh petugas. Padahal menurut pengakuannya dalam HPnya tersimpan data-data yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

 

Dossy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR ini mengapresiasi lapas untuk pengetatan setiap orang yang masuk dan pelarangan penghuni lapas membawa HP sebagai langkah pencegahan. Namun menurutnya HP itu sangat personal bagi pemiliknya, tidak bisa disamakan dengan kejahatan dari dalam.

 

Boleh dirampas tapi dibuat berita acara perampasan atau disita nanti dikembalikan setelah yang bersangkutan ke luar. Dan harus ada jaminan isinya tidak boleh keluar sebab ada UU ITE, dan kalau HP sebagai barang bukti tidak bisa dibakar atau dirusak, harus ada perlindungan hukum bagi pemiliknya.

 

“Kita ingin ada pembenahan tidak hanya lapas di sini tapi juga di seluruh Indonesia. Nanti akan dibicarakan dengan Kemenkumham bagaimana mekanisme penyitaan HP dalam lapas. Karena akibat hukumnya berat, Pimpinan lapas bisa kena pasal penghilangan barang bukti,” tandas politisi Hanura ini.

 

Di sisi lain, Dossy mengharapkan Kanwil Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi NTB meningkatkan pelayanan masyarakat dan supaya lebih jeli lagi kepada orang asing yang mengajukan ijin tinggal. Meski ada kebijakan bebas visa tapi kewaspadaan nasional tetap dilakukan.

 

Dalam pemberian ijin TKI, umroh atau haji, diingatkan jangan sampai melenceng ke perdagangan orang. “Jangan sampai rakyat kita dikorbankan untuk hal-hal seperti itu. Kita minta  imigrasi sebagai garda terdepan pemberi ijin orang ke luar negeri maupun menyaring orang luar masuk ke Indonesia, harus mempunyai pengetahuan dan wawasan pentingnya keamanan nasional dengan memproteksi dan melindungi rakyat kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Dossy Iskandar. (mp)/Foto:Mastur/rni

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...