Komisi XI Saksikan Pemusnahan Barang Sitaan di Teluk Bayur
Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI dipimpin Marwan Cik Hasan menyaksikan langsung pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Sumatera Barat. Barang kena cukai rokok dan barang hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana cukai dimusnahkan secara bersamaan.
“Kami Komisi XI DPR puas dengan hasil yang dicapai jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya, atas hasil seluruh sitaan yang merugikan negara Rp 1,5 milliar. Sementara nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,5 milliar,” kata Marwan seusai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Keuangan Sumatera Barat.
Andhi Pramono Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur mengungkapkan, barang sitaan yang dimusnahkan dengan dibakar ini, merupakan hasil pengamanan sepanjang Januari sampai April 2017. “Seluruh barang sitaan ini terdiri dari 4.137.480 rokok, 89 unit kosmetik, 19 jenis obat-obatan, 36 unit sex toys, dan 90 produk lainnya. Umumnya barang yang disita tidak mengantongi izin produksi ataupun legalitas,” kata Andhi.
Sementara itu, politisi PKS Refrizal mengatakan bahwa masuknya barang ilegal yang berasal dari luar negeri berasal dari kargo maupun barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau.
“Seluruh barang yang disita, karena adanya peraturan larangan yang mengakibatkan barang-barang tidak dipebolehkan masuk ke dalam negeri. Jadi, untuk rokok ditemukan pelanggaran, karena tidak memakai pita cukai dan pemalsuan produk rokok,” jelas Refrizal. (hr) foto: eka hindra/rni