Perubahan Kawasan Dangku II Harus Tetap Dalam Koridor UU

28-04-2017 / KOMISI IV

Terkait usulan Pemprov Sumatera Selatan yang ingin mengubah kawasan Dangku II menjadi Bukan Kawasan Hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) harus hati-hati. “Kita perlu pelajari secara bijak dengan semua pihak dan harus berpikir dengan koridor UU. Harus dipahami bahwa hutan konservasi itu tidak boleh digunakan untuk apapun apalagi untuk kegiatan ekonomi,” kata anggota Tim Kunspek Komisi IV DPR Rahmad Handoyo usai pertemuan dengan Gubernur Sumsel yang diwakili Sekda, pejabat Kemenhut dan jajaran di Palembang, Rabu (26/4)

 

Menurut Rahmad, Komisi IV akan lihat apakah Dangku II itu masuk kawasan hutan konservasi atau tidak. Kalau hutan koservasi tidak boleh ditawar, berdasar UU Konservasi  tidak boleh ada kegiatan lain, kecuali untuk penelitian atau tamasya hutan. Di luar itu  akan ditutup rapat, dan dalam kunspek ini akan melihat kondisi dan tata ruangnya peruntukan Dangku II untuk apa.

 

Atas pertanyaan bahwa di lokasi sudah ada pemukiman, Rahmad mengatakan pada dasarnya hutan dipergunakan masyarakat diperbolehkan. Tapi kalau Dangku II menjadi hutan konservasi, sudah tidak bisa ditawar. Kalau masyarakat mempergunakan, kata politisi PDI Perjuangan ini silahkan tapi bukan untuk jual beli.

 

“Silahkan masyarakat mengelola dan menjaga. Tapi bila dipakai untuk peruntukan lain, UU Konservasi tidak membolehkan sama sekali. Karena sudah secara tegas hitam putih peruntukannya,” tandasnya lagi.

 

Ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi IV, dia menyatakan bersama anggota Komisi IV lainnya akan melihat bagaimana, seberapa banyak masyarakat yang bermukim nanti akan dicari jalan keluar terbaik. Meski masih ada soal, Komisi IV akan mencari solusi dengan catatan tetap dalam koridor UU Konservasi.

 

Selanjutnya, Komisi IV akan menghimpun data-data tidak laporan tex book, tetapi juga data kondisi lapangan, suara masyarakat bagaimana akan dicari jalan. “Apapun DPR dalam membahas masalah itu dengan azas kehati-hatian dengan mengacu tiga fungsi DPR di bidang legislasi, penyusunan anggaran dan pengawasan. Itu yang nomor satu,” ungkap Rahmad menambahkan. (mp)/foto:iwan armanias/iw.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...