Legislator Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN

25-04-2017 / KOMISI II

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, anggota Komisi II, Mardani sempat menyinggung penerapan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih ada beberapa hal yang perlu di dalami.

 

"Mestinya tidak ada lagi pengangkatan honorer. Namun ternyata di Provinsi  ini masih ada pengangkatan, kemudian sumber dana pengangkatannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Menurut saya ini peluang terjadi penyimpangan," terangnya dalam pertemuan dengan PLT Setda Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/4).

 

Menurut politisi PKS ini, lebih baik kalau memang hasil hitungannya perlu penambahan ASN, segera diajukan moratorium. " Selama 4 tahun itu sudah cukup, walaupun saya setuju PP 53 yang mengatur sebagai turunan undang-undang ASN itu ditingkatkan," ujar Mardani.

 

Kepada Tim Kunspek Komisi II, Plt Gubernur Joko Imam Sentosa menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait pelaksanaan rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS.Tenaga honorer Kategori II berjumlah 186 orang, dan yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah 59 orang, 55 orang sudah diangkat PNS dan 4 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (3 orang tidak melengkapi berkas, dan 1 orang meninggal dunia).

 

PLT Setda menyebutkan ada 127 orang yang dinyatakan tidak lulus dan sedang diverifikasi ke Kementerian PANRB, 122 orang diantaranya telah memenuhi syarat. Untuk itu Pemerintah Provinsi berharap Komisi II DPR RI dapat membantu penyelesaian permasalahan nasib tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tersebut ke Pemerintah Pusat agar dapat diberikan solusi yang tepat dan bijak.

 

Terkait dengan kendala yang dihadapi, Mardani menyebutkan masalah budaya. Mengubah apa yang sudah menjadi budaya itu tidaklah mudah. "Yang biasanya budaya ABS (Asal Bos Senang), budaya datang kantor kosong, itu harus diubah dan dalam hal ini menurut saya Palembang mungkin bisa belajar dari Jakarta. Menurut saya memang harus ada shock therapy, tentu tidak harus keras dan kasar tetapi tegas dan betul-betul mampu membuat ASN itu bangkit," tegasnya.

 

Pada akhir acara, Tim Kunspek Fandi Utomo menegaskan, DPR mendorong percepatan reformasi birokrasi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan baik yang berkaitan dengan disiplin pegawai dan mental pegawai. "Dengan demikian proses reformasi birokrasi tertopang tidak hanya oleh pengembangan sistem yang baik, tapi juga ditopang oleh sumber daya manusia yang baik," tutupnya. (eno,mp)/foto:kresno/iw.

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...