Komisi IV Bahas Masalah Hutan Dalam Wilayah Kerja Perusahaan
Komisi IV DPR RI gelar rapat dengar pendapat umum dengan beberapa direksi perusahaan, salah satunya adalah PT.PN III, guna meminta penjelasan terhadap permasalahan kehutanan di wilayah kerjanya.
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengatakan, Undang-Undang yang mengatur masalah lahan di negara Republik Indonesia hanya ada dua Undang-Undang, yakni UU Agraria dan UU Kehutanan. Menurutnya, ada kekeliruan dalam paparan yang telah disampaikan pihak PT. PN III saat RDPU tersebut.
“Tadi dikatakan sudah ada HGU sebelum SK Menteri, itu keliru. HGU nya sudah ada, tetapi sebagian menyerempet masuk kawasan hutan. Makanya lebih kecil luasnya daripada yang dikerjakan,” tandasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/04/2017).
Ia menyampaikan bahwa HGU nya betul untuk luar kawasan hutan, namun ternyata arealnya berbatasan dengan kawasan. Mungkin yang terjadi di apangan tidak melihat patok, lanjutnya, sehingga menyerempet masuk kawasan hutan.
“Komisi IV telah membangun UU pada periode yang lalu, yaitu UU nomor 18 tahun 2013 tentang pelanggaran korporasi di bidang kehutanan, antara lain siapa yang melanggar membuka kebun tanpa prosedur, tanpa izin Menteri, itu hukumannya selama 20 tahun dan dendanya sampai dengan 50 milyar.
Darori menegaskan, pemanggilan oleh Komisi IV DPR terhadap beberapa dirut perusahaan itu merupakan suatu hal yang baik. Tujuan pemanggilan itu untuk diminta konfirmasinya.
“DPR sebagai wakil rakyat ingin tahu, apakah perusahaan-perusahaan ini telah jalan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan, dan dimana kendala yang menyebabkan macetnya,” pungkasnya. (dep/sc)/foto:jayadi/iw.