Komisi V DPR Gelar FGD Grup Himpun Masukan RUU SDA di Kupang

03-04-2017 / KOMISI V

Komisi V DPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) yang berlangsung di Hotel Aston Kupang Nusa Tenggara Timur, Jumat (31/03/2017).

 

Penyusunan draft tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan MK tanggal18 Februari 2015 lalu yang mencabut  UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Pencabutan UU No. 7 Tahun 2004 tersebut oleh MK dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD Tahun 1945 bahwa air itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

 

Menurut Djoni Rolindrawan selaku anggota Komisi V yang ditemuai disela-sela diskusi menegaskan bahwa UU No. 11 tahun 1974 sudah tidak dapat digunakan kembali. “UU tahun 1974 sudah tidak memadai  dengan kondisi yang sekarang karena sudah jauh atau tidak sesuai dari kebutuhan dan perkembangan jaman.

 

Sebelum penyusunan draft RUU, menurutnya ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan diantaranya hak air untuk masyarakat harus dilindungi, negara harus menguasai air, pngelolahannya dan pemanfatannya oleh BUMN dan BUMD. Lalu perusahan air swasta juga  diberikan ruang untuk ini namun sangat ketat perizinan dan dibatasi jumlahnya.

 

Ia sangat berharap besar pada BUMN dan BUMD agar dapat mengambil peran lebih besar supaya pembagian air di wilayah terpencil seperti Kupang atau kota lainnya dapat terpenuhi. Maka itu Komisi V ingin menyerap seluruh aspirasi agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan air, “Kami sudah menyerap seluruh masukan-masukan dari para pemangku kepentingan sehingga nanti apa yang diamanatkan MK akan bisa tertampung, “ lanjut legislator dari Fraksi Hanura tersebut.

 

Dalam acara inihadir pula sejumlah stakeholder yang diundang, diantaranya Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Rektor Undana, Rektor Unwira, Rektor Unflor, Rektor UKAW, Poltek Negeri Kupang, Poltek Pertanian Kupang, Pimpinan PDAM Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang dan Dinas PU.

 

Para anggota Komisi V lain yang juga hadir Ketua Komisi Fary Djemy Francis, Yoseph Umarhadi, Salim Fakhkry, Syahrulan Pua Sawa dan Nurhayati.  (jay,mp), foto : Jayadi/hr.

BERITA TERKAIT
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...