Isu Pertanahan di NTB Sangat Tinggi
28-02-2017 /
KOMISI II

"Komisi Ii DPR sedang menggarap RUU Pertanahan yang sampai sekarang masih dalam proses. Kita mendesak Kementerian Agraria untuk segera menyerahkan DIM agar bisa diproses, karena itu merupakan suatu standar kita untuk mengambil berbagai kebijakan," ucap Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri saat kunker di Lombok, NTB, Senin (27/02/2017).
Tamanuri menjelaskan, secara filosofis dan substansi, keberadaan UU Pertanahan itu nantinya sangatlah penting, karena dinilai dapat menjadi solusi bagi berbagai masalah pertanahan di Indonesia.
"Undang-Undang Pertanahan itu bertujuan untuk mengganti dan memperbaharui Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah tidak relevan untuk mengatasi masalah pertanahan saat ini," jelas politisi F-Nasdem itu.
UU ini akan mencakup secara keseluruhan, dan menjadi penghubung antara undang-undang sektoral yabg berkaitan dengan pertanahan. UU itu juga terkait dengan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan rakyat. Tanah-tanah terlantar akan dimanfaatkan serta diambil alih oleh negara untuk diredistribusikan kepada masyarakat, khususnya para petani dan orang- orang yang tidak memiliki tanah untuk mendirikan tempat tinggal.
"Ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mempunyai lahan, sebab kalau mereka punya lahan, maka mereka bisa hidup layak," pungkasnya. (dep,mp) foto : Ryan/mr.