Komisi VIII Desak Pemerintah Revisi PP tentang Guru

09-02-2017 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI mendorong agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Hal ini agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berada dibawah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) dapat dibayarkan setelah yang bersangkutan lulus sertifikasi pada Januari tahun berikutnya.

 

Anggota Komisi VIII Achmad Fauzan menjelaskan pembayaran TPG dibawah lingkungan Kemenag tersendat. penelusurannya, itu karena harus menunggu Nomor Registrasi Guru (NRG) diterbitkan, Sedangkan NRG terbit waktunya antara lulus dengan turunnya NRG itu bisa ada setahun.

 

“Kalau itu tetap  dilakukan maka setelah lulus kemudian satu tahun lagi NRG turun satu tahun lagi baru bisa dibayar, jadi dua tuhun. Tapi dengan diubah PP setelah lulus bisa setahun dan kurang setahun,” katanya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Panja mengenai Sertifikasi Guru dan Inpassing Komisi VIII bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan agenda pembahasan verifikasi data inpassing guru bukan PNS di lingkungan Kemenag dan hasil pengawasan atas tunggakan TPG Kemenag, Rabu (8/2/2017).

 

Menurut, Achmad Fauzan, ini dilakukan dalam rangka membantu guru-guru agama di sekolah umum dan guru Madrasah. Gaji mereka tidak seberapa dan harus tetap menghidupi keluarganya.

 

“Komisi VIII berkewajiban untuk memudahkan jalannya kesejahterakan guru-guru honorer dan guru-guru agama,” tegas Politisi Partai Persatuan Pembangunan dapil DKI Jakarta I.

 

Irjen Kemenag Nur Syam menuturkan, bahwa selain PP No. 74 Tahun 2008 juga perlu dicermati adalah PMA 164 tahun 2010 dan PMA 43 tahun 2014 tentang tata cara pembayaran profesi yang dilakukan  oleh Kementerian Agama.  Karena Regulasi ini yang perlu disinkronkan, harapannya adalah bukan setahun setelah NRG keluar tetapi setahun dari kelulusan, karena kalau setahun setelah kelulusan itu tidak akan terjadi problem.  

 

Menurutnya PP menyatakan setahun setelah mendapatkan NRG tapi di PMA menyatakan setahun setelah lulus. Ini yang kemudian menjadi perdebatan.“Jangan menggunakan ukuran NRG keluar, gunakanlah kelulusannya. Sebab kalau menggunakan NRG itu peluangnya adalah ketika yang bersangkutan lulus PLPG Desember, itu tidak selesai NRG nya akan melompat tahun berikutnya maka pembayaran itu didasarkan atas kelulusan bukan atas keluarnya NRG,” kata Nur Syam.

 

Ketua Panja Sertifikasi Guru dan Inpassing Abdul Malik Haramain membacakan PP No.74 Tahun 2008 yang menjadi perdebatan, Pasal 15 Ayat 5 bahwa Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.

 

Kemudian diterangkan untuk mendapatkan NRG, pada Ayat (6) Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hal ini berarti setelah lulus baru mendapatkan NRG, satu tahun kemudian baru mendapatkan tunjangan profesi. Ini memang salah satu problemnya selain anggarannya tidak cukup,” katanya.

 

Lebih lanjut, Abdul Malik, menjelaskan akan rapat lagi, untuk memastikan anggaran yang diperlukan untuk membayar inpassing yang jumlahnya sangat fantastis terhutang untuk tahun 2015 sampai dengan 2017 sebesar Rp.1,8 Triliun, dan kalau verifikasi tahun ini selesai maka itu harus dibayarkan. “Saya mengharapkan tidak berkurang, tapi verifikasi tidak melebihi dari ini, karena masih ngutang banyak,” tegasnya. (as) Foto: Jaka/od.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...