Panja KUHP Bahas Pro-Kontra Proses Pelaporan Dugaan Penghinaan Agama

06-02-2017 / KOMISI III
Proses pelaporan terhadap pelaku dugaan penodaan, penistaan dan penghinaan agama menjadi pro dan kontra dalam pembahasan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan perwakilan organisasi keagamaan.
 
“Terkait Bab VII Tindak Pidana terhadap agama khususnya pasal 348, 349 dan 350 ada sejumlah masukan dari perwakilan organisasi agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Konvrensi wali gereja Indonesia. Salah satunya adalah terkait pelapor terhadap dugaan penghinaan, penistaan atau penodaan agama agar hanya boleh dilakukan oleh lembaga, bukan perorangan,”ujar Ketua Panja KUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat di ruang rapat Komisi IIIl, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (06/02/2017).
 
Pada kesempatan itu Ketua Hukum dan HAM PHDI, Yanto Jaya menilai lembaga keagamaanlah yang dianggap paling paham ketika seseorang diduga telah melakukan tindakan penghinaan, penodaan atau penistaan terhadap agamanya sesuai dengan ajaran dan aturan dalam agama masing-masing.
 
"Lembaga agamalah yang paling tahu. Bukan orang per orang atau individual. Mereka bisa melaporkan ke lembaga keagamaannya masing-masing. Nah lembaga keagamaan akan menilai, jika cukup bukti bisa melaporkan itu ke aparat penegak hukum," ungkap Yanto.
 
Sementara itu menurut anggota Komisi III Didik Mukrianto, penghormatan dan penghargaan negara terhadap hak masing-masing individu sudah diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 dimana negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
 
Oleh karena itu adalah hak masing-masing individu untuk membela agama yang diakui dan dipercayainya tersebut. Sehingga hal tersebut tidak dapat diwakilkan oleh orang lain ataupun lembaga lain. (Ayu, sc), foto : arief/hr.
BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...