Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya

26-01-2017 / KOMISI IX

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan perlu memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Masih banyak pekerja yang belum diikutsertakan sebagai peserta, BPJS Ketengakerjaan harus jemput bola, bila perlu beri sanksi tegas bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya,” kata Irma saat RDP  dengan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/01/2017).

 

Irma melanjutkan, terutama perusahaan outsourcing, menurut Irma berdasarkan temuannya dilapangan hanya 60 persen saja pekerja di perusahaan outsourcing yang didaftarkan, dan yang usia 50 tahun keatas tidak didaftarkan sebagai peserta. “Saya rasa ini tidak adil,” ujarnya.

 

Untuk itu, Politisi partai Nasdem meminta BPJS Ketenagakerjaan melakukan Inspeksi dadakan (sidak) dan memberi penekanan kepada manajemen kalau vendor tidak melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, jaminan sosial itu diadakan untuk memberi perlindungan bagi pekerja, maka perusahaan harus mendaftarakan karyawannya menjadi peserta.

 

“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk jaminan untuk melindungi para pekerja, masa kerja yang pendek seperti di perusahaan outsourcing menjadikan para pekerja tidak memiliki kesempatan membayar iuran jangka panjang akibatnya akumulasi jaminan hari tua, dan pensiun tidak cukup untuk hidup layak dikemudian hari,”imbuhnya.

 

BPJS Ketenagakerjaan juga, lanjut Irma, harus lebih giat mensosialisasikan program-programnya nya, sebab Irma menilai kesadaran para pekerja terhadap perlidungan sosial yang terkait keselamatan kerja, perlindungan hari tua masih menjadi tangggung jawab perusahaan, sehingga mereka belum berpikir jaminan hari tua itu bagian dari kesadaran mereka utuk meningkatkan taraf hidup.

 

“Sosialisasi belum disampaikan, sehingga mereka tidak tahu manfaat yang akan diperoleh ketika mereka harus mengiur BPJS ini,”katanya.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini yang meminta BPJS Ketengakerjaan memberi sanksi bagi perusahan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk medaftarkan karyawanya kepada BPJS Ketenagkerjaan, agar kehidupan para pekerja ini di hari tua mendapat manfaat dari program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.(rnm/nt)/foto:rizka/iw.

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...