Evaluasi dan Moratorium Kebijakan Bebas Visa

29-12-2016 / KOMISI IX

 

Pemerintah diminta melakukan evaluasi sekaligus moratorium terhadap kebijakan bebas visa terkait dengan upaya menggenjot pariwisata di Indonesia. Perlu dikaji juga apakah kebijakan bebas visa tersebut berbanding lurus dengan perolehan devisa.

 

Demikian saran yang disampaikan anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (29/12) menanggapi polemik keberadaan TKA illegal asal Tiongkok yang ramai diberitakan media masa.

 

Politisi yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP mengatakan, evaluasi bebas visa ini juga merupakan rekomendasi dari Panitia Kerja Tenaga Kerja Asing DPR RI. Lebih jauh dikatakan, penjelasan pemerintah  soal jumlah tenaga kerja asal Tiongkok yang jumlahnya hanya 21 ribu tenaga kerja dapat dimaklumi. Informasi tersebut tentu berpijak pada data resmi yang masuk di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker tentu mendata dari perusahaan yang secara legal menggunakan tenaga kerja asing khsususnya dari Tiongkok.
 

 

Namun lanjutnya, penjelasan pemerintah tersebut tentu belum bisa menjawab tentang munculnya banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aktivitas tenaga kerja khususnya dari Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar. Informasi yang muncul tentu bukanlah informasi yang sifatnya hoax, karena bersumber dari aparat pemerintahan daerah. Poin ini yang tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri pemerintah.
 

‪Terkait dengan munculnya TKA dari Tiongkok yang tidak terdata secara resmi oleh Kemnaker, bisa saja karena kebijakan bebas visa dalam rangka menggenjot sektor pariwisata kita. Masalahnya, bagaimana pemerintah melakukan monitor terhadap kunjungan wisman khsususnya dari Tiongkok yang berganti baju menjadi tenaga kerja di Indonesia. “ Di sini lubang masuknya TKA Ilegal khsusunya dari Tiongkok,” ujarnya.
 

 

‪Anggota Dewan yang bidang tugasnya bermitra dengan Kemnaker ini meminta Kementerian ini menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang rasio idealnya adalah 1 pegawas mengawasi 5 perusahaan. Saat ini yang terjadi tenaga pengawas tidak seimbang dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Contoh di DKI Jakarta, jumlah perusahaan sekitar 9.000 namun tenaga pengawas tidak sampai 100 pegawai. Dengan adanya jumlah rasio tenaga pengawas yang ideal ini diharapkan dapat melakukan pemantauan secara persisi terhadap TKA.

Akhirnya Okky menghimbau pemerintah khsususnya Kemnaker untuk menelusuri informasi apapun yang muncul di daerah baik bersumber dari Pemda dan masyarakat luas terkait keberadaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar. “ Upaya cek and rechek terhadap informasi apapun yang muncul di lapangan jauh lebih baik dilakukan daripada acuh terhadap informasi yang muncul dari masyarakat,” ia menambahkan. (*,mp) foto : Arief/mr.

 

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...