Legislator Ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian SDA

15-12-2016 / KOMISI IV

Rancangan Revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem merupakan aturan yang dirancang untuk penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan atau kepunahan serta menjamin kelestarian fungsi dan manfaatnya serta keseimbangan ekosistem. 

 

Masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem. Oleh sebab itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Hamdani mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga kelestarian SDA. Dia menjelaskan RUU ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan menjamin keberadaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem. 

 

"Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan program-program yang sudah dilakukan oleh LHK dan Kehutanan," ungkap Hamdani saat kunjungan kerja ke Universitas Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (14/12/2016). 

 

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini memaparkan, terbenturnya masyarakat dengan aturan konservasi, disebabkan karena banyak ketidaktahuan masyarakat. Sehingga pemerintah bertanggungjawab memberikan pengertian yang cukup kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian alam. "Hutan-hutan konservasi itu digarap karena ketidak tahuannya, sehingga berbenturan dengan hukum," ujar Hamdani.

 

Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan Keanekaragaman Hayati berlimpah, baik di darat, maupun di laut, Indonesia sangat kaya dengan keragaman flora dan fauna. Keanekaragaman hayati Indonesia bahkan termasuk tiga besar dunia bersama dengan Brazil di Amerika Selatan dan Zaire di Afrika. 

 

Jumlah spesies tumbuhan di Indonesia mencapai delapan ribu spesies yang sudah teridentifikasi dan jumlah spesies hewan mencapai 2.215 spesies pada tahun 1999 (Data dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan).  Spesies hewan di Indonesia terdiri atas 1.519 burung, 515 mamalia, 60 reptil, dan 121 kupu-kupu itu belum termasuk spesies hewan dan tumbuhan laut dan perairan tawar. (eko) Foto: Eko/od.

 

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...