Revisi UU Budidaya Tanaman, Komisi IV Jaring Pendapat ke Unibraw, Malang
09-12-2016 /
KOMISI IV

Untuk itu, Komisi IV DPR RI menggelar konsultasi Publik dan Jaring Pendapat dengan Universitas Brawijaya dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan atas revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga, pada awalnya, Undang-Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diharapkan dapat menjadi payung hukum terkait penyelenggaraan sistem budidaya tanaman yang dapat berpihak kepada petani, khususnya petani kecil.
Namun dalam penerapannya, UU tersebut menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya terkait dengan pembukaan dan pengelolaan lahan, perbenihan, perlindungan tanaman, panen dan pasca panen.
Selain itu, di dalam Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman beberapa substansi perlu diperbaharui mengikuti perkembangan teknologi pertanian. "Komisi IV DPR RI menilai perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Tanaman," papar Viva Yoga kepada Parlementaria, di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Kota Malang Jawa Timur, Jumat (9/12/2016)
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara agraris, yang sebagian besar wilayah Indonesia merupakan wilayah pertanian dan sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Oleh sebab itu, pembangunan pertanian menjadi bagian dari Pembangunan Nasional yang diharapkan dapat menuju kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Sebagai negara berbasis kepulauan (archipelago state), upaya peningkatan dan pengembangan kapasitas produksi pertanian memerlukan dukungan SDA, dan sumber daya manusia (SDM) dengan kondisi agroklimat yang sesuai karakteristik daerah.
"Upaya tersebut dilakukan dalam suatu sistem budidaya tanaman yang terpadu dengan memanfaatkan dan mengelola SDA nabati melalui bantuan manusia, modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya guna menghasilkan produk pertanian sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang diharapkan," tegas Viva.
Lebih lanjut, Viva menambahkan, bahwa dalam menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU, Komisi IV selalu berlandaskan pada kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, sehingga pada acara FGD ini, pihaknya berharap mendapatkan masukan terhadap RUU Sistem Budidaya Tanaman secara komprehensif. (as)Foto: Agung/od.