Revisi UU Budidaya Tanaman, Komisi IV Jaring Pendapat ke Unibraw, Malang

09-12-2016 / KOMISI IV
Komisi IV DPR RI memandang  Undang-Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman perlu direvisi. Hal ini karena penerapannya banyak menimbulkan masalah dan untuk mengikuti perkembangan tenologi.
 
 
Untuk itu, Komisi IV DPR RI menggelar konsultasi Publik dan Jaring Pendapat dengan Universitas Brawijaya dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan atas revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Tanaman. 
 
 
Menurut Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga, pada awalnya, Undang-Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diharapkan dapat menjadi payung hukum terkait penyelenggaraan sistem budidaya tanaman yang dapat berpihak kepada petani, khususnya petani kecil. 
 
 
Namun dalam penerapannya, UU tersebut menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya terkait dengan pembukaan dan pengelolaan lahan, perbenihan, perlindungan tanaman, panen dan pasca panen. 
 
 
Selain itu, di dalam Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman beberapa substansi perlu diperbaharui mengikuti perkembangan teknologi pertanian. "Komisi IV DPR RI menilai perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Tanaman," papar Viva Yoga kepada Parlementaria, di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Kota Malang Jawa Timur, Jumat (9/12/2016)
 
 
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara agraris, yang sebagian besar wilayah Indonesia merupakan wilayah pertanian dan sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Oleh sebab itu, pembangunan pertanian menjadi bagian dari Pembangunan Nasional yang diharapkan dapat menuju kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
 
 
Sebagai negara berbasis kepulauan (archipelago state), upaya peningkatan dan pengembangan kapasitas produksi pertanian memerlukan dukungan SDA, dan sumber daya manusia (SDM) dengan kondisi agroklimat yang sesuai karakteristik daerah.
 
 
"Upaya tersebut dilakukan dalam suatu sistem budidaya tanaman yang terpadu dengan memanfaatkan dan mengelola SDA nabati melalui bantuan manusia, modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya guna menghasilkan produk pertanian sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang diharapkan," tegas Viva.
 
 
Lebih lanjut, Viva menambahkan, bahwa dalam menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU, Komisi IV selalu berlandaskan pada kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, sehingga pada acara FGD ini, pihaknya berharap mendapatkan masukan terhadap RUU Sistem Budidaya Tanaman secara komprehensif. (as)Foto: Agung/od.
BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...