Reklamasi Teluk Benoa Harus Dengarkan Pendapat Masyarakat
Komisi IV DPR RI menggelar RDPU dengan PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dalam rangka pemaparan mengenai program dan rencana kerja reklamasi Teluk Benoa, Bali, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (28/11/2016).
Sesuai surat yang dikirimkan oleh PT. TWBI kepada Komisi IV DPR, yakni perihal permohonan kepastian investasi dan kepastian hukum di wilayah Indonesia, ada beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan, yakni antara lain mengenai investasi yang telah ditanamkan dalam rangka perencanaan dan persiapan proyek reklamasi. Selain itu, adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga, permohonan kepastian investasi dan kepastian hukum atas proyek reklamasi Teluk Benoa, dan permohonan keadilan terutama pengenaan sanksi kepada pihak ketiga yang melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Anggota Komisi IV DPR Hermanto, terkait masalah reklamasi Teluk Benoa Bali, harus mendengarkan pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kita adalah, seberapa jauh pihak perusahaan sudah mengakomodir atau sudah mendengar pendapat dari masyarakat. Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa terakomodir dalam pembangunan ini,” ujar Hermanto saat memberikan tanggapannya atas paparan yang telah disampaikan oleh pihak PT. TWBI.
Ia juga mengatakan, sejauh pengamatan yang telah dilakukan oleh Komisi IV DPR, ada suatu kepastian dampak lingkungan yang terkait dengan kerusakan lingkungan. Karena disana terdapat sedimentasi, pendangkalan, ada pula terumbu karang, ikan, dan kawasan perumahan rakyat, maka bila dilakukan reklamasi, pastilah ada permukaan laut yang ditutup dengan bahan-bahan material, sehingga mengurangi permukaan laut.
“Kami lebih menyoroti pada persoalan solusi yang komprehensif, bukan solusi yang bersifat parsial. Solusi yang komprehensif ini harus memiliki jaminan, apakah dengan pola yang telah dijelaskan tersebut, ada satu kepastian terhadap nelayan, ikan, dan lain sebagainya akan tetap terjamin keberadaannya. Oleh karenanya, kami meminta jaminan kepastian terhadap dampak lingkungan ini agar bisa selesai,” tandasnya. (dep,mp) foto : jayadi/hr.