Komisi VIII DPR Apresiasi Pemprov NTB Jalankan UU Jaminan Produk Halal

23-11-2016 / KOMISI VIII

Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifah Amaliah mengapresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang sudah mengimplementasikan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kendati pemerintah pusat belum menyelesaikan peraturan turunan untuk pelaksanaannya. Menurutnya, Pemprov NTB sudah dapat mengimplementasikan UU ini, karena kesiapan dari pemerintah daerah dan juga pelibatan masyarakat yang cukup baik.

 

“Sehingga kalau kita bisa lihat prestasi dan penghargaan yang berkaitan dengan halal tourism ini merupakan suatu hal yang sungguh luar biasa. Ini sesuatu yang belum banyak dilakukan oleh pemerintah daerah lain, tetapi Pemprov NTB sudah melakukannya terlebih dahulu” kata Ledia kepada Parlementaria usai Tim Komisi VIII DPR melakukan pertemuan dengan Wagub NTB Muhammad Amin beserta jajaran, MUI NTB di Mataram, NTB, Selasa (22/11/2016).

 

Menurut politisi F-PKS itu, dalam banyak kejadian, masih didapati peraturan turunan yang belum selesai. Bahkan, terkadang menjadi sulit diimplementasikan di lapangan, meski peraturan di atasnya sudah ditetapkan, dalam hal ini Undang-Undang.

 

“Nah tapi usaha yang dilakukan ini sudah luar biasa, jadi dengan target yang cukup tinggi, kemudian juga hal-hal yang sudah dilakukan, kemudian tinggal tahapan-tahapan berikutnya adalah dukungan dari pusat dalam berbagai hal, utamanya adalah penyempurnaan regulasinya terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Ledia menambahkan, juga perlu adanya sinkronisasi antara kementerian dan lembaga untuk merumuskan peraturan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 itu, apalagi ada jarak yang cukup lama antara UU itu disahkan dengan peraturan turunannya.

 

“Mereka (Pemerintah Pusat, RED) harus melakukan sinkronisasi antara kementerian dan lembaga. Ada sejumlah hal yang harus diselesaikan, dan juga memang ini dorongannya harus lebih berat,” katanya.

 

Misalnya saja, kata Ledia, Kementerian Agama harus segera menyelesaikan peraturan turunan dari UU Jaminan Produk Halal. “Supaya tidak susah melangkah, karena nanti ketika daerah melakukan sesuatu, tiba-tiba ini  tidak ada aturannya, kan repot juga. Makanya ini harus segera diselesaikan,” tambahnya.

 

Yang tak kalah penting dirinya pun meminta Pemprov NTB juga mendorong kesiapan sejumlah fasilitas pendukung di luar jaminan produk halal dalam mengembangkan pariwisata NTB.

 

Menurutnya, dari segi aksebilitas, diperlukan penambahan penerbangan langsung dari kota-kota besar di Indonesia maupun luar negeri menuju Lombok.

 

“Setidaknya direct flight dari beberapa kota besar atau dari beberapa negara terdekat yang memudahkan bagi mereka (turis, RED) langsung, karena memang agak sukar ya, karena Lombok kan agak di pinggir,” ujarnya.

 

Politisi asal dapil Jawa Barat itu menambahkan, sebagai daerah berjuluk Pulau Seribu Masjid, sudah sepatutnya NTB lebih mendorong untuk kemajuan pariwisata halalnya.

 

Dalam hal ini, masih kata Ledia, Pemprov NTB bisa mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bisa ikut aktif dalam mendorong kemajuan pariwisata halal NTB. "Yang sederhana saja sudah dilakukan Thailand seperti kuliner dan oleh-oleh halal," ungkapnya.

 

Sementara itu dalam pertemuan, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin menerangkan bahwa Pemda NTB telah mengeluarkan kebijakan terkait sertifikasi halal dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2015 tentang Wisata Halal. Pergub ini salah satunya mengatur kewajiban pelaku usaha wisata restoran hotel, restoran mandiri dan catering agar menjamin kehalalan makanan dan minumam yang dikonsumsi konsumen dengan bersertifikasi halal.

 

Wagub NTB pun menyampaikan kendala terkait sertifikasi halal di NTB, yaitu masih rendahnya kesadaran pelaku usaha melengkapi sertifikasi halal usahanya, kurangnya sosialisasi pentingnya sertifikasi halal, belum optimalnya koordinasi antara SKPD terkait yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, terbatasnya jumlah auditor halal, dan belum adanya aturan turunan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berupa Perpres dalam menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

 

Kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Provinsi NTB ini diikuti sejumlah anggota Komisi VIII DPR diantaranya, Muhammad Lutfi (F-PG), Zulfadhli (F-Gerindra), Anda (F-Gerindra), MHD Asli Chaidir (F-PAN), An’im F Mahrus (F-PKB), Achmad Mustaqim (F-PPP), Wenny Haryanto (F-PG). (nt)/foto:nita/iw.

BERITA TERKAIT
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...