Ibnu Multazam: Badan Karantina Nasional Penting Dibentuk
Provinsi Bali sebagai daerah destinasi pariwisata internasional tentu harus memiliki Badan yang kuat untuk mengawasi barang dan pangan yang keluar dan masuk dari dan ke Bali, hal ini untuk keamanan Bali sebagai daerah pariwisata internasional.
Anggota Komisi IV DPR Ibnu Multazam menyampaikan Sabtu (12/11) dalam pertemuan Komisi IV DPR dengan Balai Karantina Kelas I Denpasar ada masukan terkait dengan revisi UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang masih berproses di Komisi IV DPR.
"Balai Karantina Bali lebih cenderung pembentukan Badan Karantina karena diangap lebih efektif dan efiesien dalam melakukan pemantauan dan pengecekan barang-barang yang datang dari luar negeri," terang Multazam.
Sebagaimana disapampaikan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar Saiful Muhtadin dalam pertemuan bahwa kelembagaan itu adalah semacam cantolan, apapun yang penting fungsi pelaksanaan itu dapat dilaksanakan dengan baik.
Lebih lanjut, Multazam jelaskan bahwa saat ini revisi UU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sudah masuk dalam tahap Panja dengan Pemerintah, namun Pemerintah masih bertahan dengan pembentukan badan yang bebas bertanggungjawab kepada Presiden.
"Sudah kita jelaskan kepada Pemerintah betapa penting dan urgentnya dibentuk Badan Karantina, karena Badan Karantina ini selanjutnya yang akan menjamin keamanan pangan dan keamanan barang yang masuk ke wilayah Indonesia dan untuk menjaga agar plasma nutfah di dalam negeri tidak mudah keluar ke luar negeri," jelasnya.
Politisi PKB ini menambahkan, dasar-dasar pembentukan Badan Karantina sudah ada, pada saat Presiden Gusdur telah mengeluarkan Keppres untuk Badan Karantina Nasional dan Ombudsman telah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk pembentukan Badan Karantina yang kuat.
"Mudahnya barang luar negeri seperti buah-buahan ke Indonesia, dan mudahnya penyakit masuk ke Indonesia melalui hewan, tumbuhan dari luar negeri maka perlu dibuat badan yang kuat untuk mengawasi masuknya barang-barang luar negeri," ungkap Muktazam.
"Badan Karantina ini nanti hanya untuk melihat, mengecek apakah barang-barang yang masuk ke dalam negeri sebagai media pembawa penyakit. Badan ini hanya akan sebatas pengawasan dan selain itu pembentukan Badan Karantina dengan meleburkan Balai-Balai Karantina Pertanian tentu akan menghemat anggaran dan persosil,"ungkapnya. (skr) Foto: Singgih/od.