Pemda Tidak Punya SDM Untuk Awasi Pertambangan
Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengaku tidak mampu untuk melakukan pengawasan tambang. Hal ini disebabkan pihaknya tidak mempunyai Sumber Daya Manusia yang memadai dibidang pertambangan
Pengakuan ini mengemuka dalam pertemuan Tim kunjungan kerja Komisi VII dengan Dirut PT Aneka Tambang (Antam) Alwin Syahloebis, Dirjen Minerbapabun Bambang Setyawan, Dinas Pertambangan Provinsi serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup di Menara Aryaduta, Tangerang Banten, Rabu malam (10/3)
"Bagaimana kita bisa mengerti untuk melakukan pengawasan kalau kami sendiri tidak memahami persoalannya. Kami sendiri tidak mengerti," ungkap Arismundar perwakilan Distamben Provinsi Banten
Menurut Aris, kendala SDM tersebut merupakan kendala utama bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan disektor pengelolaan pertambangan
Sementara itu, Dirut PT. Antam Syah Loebis berpendapat meskipun perizinan sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten, tapi mereka tidak mungkin bisa melakukan pengawasannya karena memerlukan orang yang punya keahlian, seperti ahli tambang, orang kimia
"Tapi kalaupun Pemda mengupayakan pengadaan SDM itu, mungkin tidak efisien karena cukup dilakukan beberapa orang saja," katanya
Harusnya lajut dia, konsepnya orang provinsi yang diperkuat, sehingga mempunyai disiplin-disiplin tertentu karena pengawasannya tehnis dan cukup dilakukan beberapa orang saja
Pengakuan ini terungkap atas pertanyaan dari Anggota Komisi VII Asfihani (Fraksi PD) yang menanyakan proses penhgolahan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tambang, hususnya pasca tambang, seperti yang terjadi di Cikotok.
"Apakah proses rehabilitasi itu benar-benar dilaksanakan, siapa yang melaksanakan, pelaksanaannya sendiri apakah sudah sesuai dengan standar serta bagaimana pengawasannya," tukas Asfihani
Menurutnya pemerintah provinsi harus ambil bagian serta bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan proses tersebut
Pendapat senada disampaikan Anggota Komisi VII Setya W Yudha (Fraksi PG). Ia mengingatkan dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup ada klausul mengenai pengembalian bekas tambang ke posisi semula.
"Karenanya kami menanyakan, untuk yang dicatok sudah dilakukan belum," tanya Yudha seraya meminta keterlibatan pihak KLH
Menjawab pertanyaan itu, Dirjen Minerbapabun Bambang Setyawan mengatakan di Cikotok, pihaknya telah melakukan proses penutupan tambang dan melepaskan beberapa aset perusahaan.
"Sedangkan untuk proses rehabilitasi akan dilakukan secara berkelanjutan selama tiga tahun," terang Bambang. (sw)