PEMDA BABEL MINTA DUKUNGAN KOMISI II DPR ATASI SENGKETA KPUD DAN BAWASLU
Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Eko Maulana Ali, meminta dukungan Komisi II DPR untuk menfasilitasi terkait adanya sengketa antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan Bawaslu mengenai surat KPU No. 50 dan No. 54 yang isinya tidak mengakui Panwaslu yang dibentuk oleh Bawaslu tanpa melalui seleksi KPUD sebagaimana yg diatur dalam UU 22 tahun 2007 tentang Pemilu.
"Pada Juli 2010 nanti Provinsi Babel akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah di empat kabupaten, untuk itu demi kesuksesan acara tersebut, kami mohon sengketa KPUD dan Bawaslu dapat diselesaikan," kata Ali dihadapan anggota Tim Kunker Komisi II di kantor Gubernur, Pangkal Pinang, Rabu (10/3).
Ia menambahkan, akibat dari persoalan tersebut dapat memberikan dampak hukum di kemudian hari karena Panwaslu yang dilantik Bawaslu dinilai KPU cacat hukum.
"Sengketa ini menurut saya dapat menimbulkan potensi ketidakpastian hukum," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kunker Komisi II yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Taufik Effendi (F-PD), menyatakan akan menindaklanjuti permaslahan tersebut dengan pihak terkait.
Menurut Anggota Komisi II, Subiakto (F-PD), sebenarnya sengketa KPUD dengan Bawaslu telah difasilitasi oleh Mendagri namun belum membuahkan hasil, malahan menurutnya, Bawaslu tengah melakukan uji meteril ke Mahkamah Konstitusi, namun dikesempatan ini ia yakin sengketa ini akan segera terselesaikan.
Provinsi Babel akan melakukan Pilkada kepala daerah pada empat kabupaten yakni, bangka tengah, bangka barat, bangka selatan dan kabupaten belitung timur.
Kunjungan Kerja Komisi II kali ini di Reses masa persidangan II tahun 2009-2010 di ikuti oleh 16 orang anggota DPR,kunker bertujuan menyerap aspirasi yg berkembang di tiap daerah.(nt)foto:nt/parle/RY