Komisi VIII Raker dengan Kemenag Bahas Anggaran 2017
Komisi VIII DPR menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Agama terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2017. Dari hasil rapat yang di pimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher diketahui anggaran untuk Kemenag sebesar Rp 60.734.136.984.000 (enam puluh triliun tujuh ratus tiga puluh empat miliar seratus tiga puluh enak juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
“Kami dapat memahami penjelasan dari bapak Menteri Agama Lukman Hakim Sifuddin mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2017,”ujar Ali saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (01/09/2016).
Selanjutnya, dalam rangka melakukan penyempurnaan RAK tahun 2017, Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama RI untuk menindaklanjuti pandangan Anggota Komisi VIII, pertama untuk menyiapkan petunjuk teknis pencairan anggaran tahun 2017 yang dialokasikan untuk masing-masing satuan kerja sehingga dapat meningkatkan serapan anggaran di lingkungan Kementerian Agama RI.
Kedua, mengalokasikan anggaran untuk pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Ketiga, mengalokasikan anggaran untuk operasional Komisi Pengawas Haji (KPHI) dan anggaran pemeliharaan Asrama Haji yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI hingga menjadi Badan layanan Umum (BLU).
Keempat, pendistribusian anggaran untuk bantuan rumah ibadah dan lembaga pendidikan berdasarkan data yang valid dan memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi.
Kelima, rencana kerja dan anggaran Kementerian Agama harus disusun berdasarkan kebutuhan mendesak sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat serta disertai target dan indikator capaian yang dapat diukur, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Keenam, menjadikan pembangunan KUA dan Kantor Kementerian Agama RI kabupaten/kota yang belum meiliki gedung sebagai program prioritas untuk meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Ketujuh, meningkatkan pengelolaan zakat dan wakaf melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Wakaf Indonesia.
Selain itu Komisi VIII juga mendesak Menteri Agama melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang sudah menerima SK Inpassing sebanyak 82.090 guru dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 1.227.304.402.000,- (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus empat juta empat ratus dua ribu rupiah).
Lalu terkait dengan adanya jemaah haji tahun 1437 H atas nama Sri Astutik dari embarkasi Surabaya yang sempat dideportasi dari Arab Saudi akibat kesalahan Paspor, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI agar segara mendifentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undnagan karena merugikan jemaah haji.(rnm) foto : kresno/mr.