Masalah LGBT Belum Jelas Untuk Dimasukkan dalam Draf RUU KUHP
24-08-2016 /
KOMISI III

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi moderator hari kedua seminar RUU tentang KUHP dengan topik evaluasi terhadap tindak pidana dalam KUHP dan perkembangannya pada masyarakat, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
“Isu LGBT yang ada di masyararakat memang masuk dalam draft revisi RUU KUHP, namun belum diatur perbedaan perzinahan antara laki-laki dan perempuan, dan antara laki-laki dengan laki-laki, serta perempuan dengan perempuan atau yang disebut LGBT. Karena ada juga yang bersuara ini terlalu masuk ke sifat pribadi,”jelas Arsul Sani.
Senada dengan Arsul, Guru besar Fakultas Hukum dari Udayana, Johanes Usfunan mengingatkan bahwa persoalan LGBT masih sangat kabur. Apakah itu masuk dalam ranah Hak asasi manusia (HAM) atau bukan. Secara sosiologis LGBT itu ada, namun jika menyangkut aspek yuridis tidak mungkin diakui.
Sementara itu pembicara tamu Pinar Fatma Olcer, Associate Professor dari Leiden University mengatakan bahwa kondisi di Indonesia berbeda dengan yang terjadi Belanda. Di Belanda hal-hal yang menyangkut moral related criminal provision (ketentuan tindak kesusilaan) cenderung untuk dihilangkan. (Ayu), foto : andri/hr.