Artis Atau Budayawan Miliki Hak Sama Jadi Anggota DPR

24-08-2016 / KOMISI VIII

Membicarakan kualitas kinerja anggota DPR mestinya memakai standar yang sama tanpa melihat latar belakang profesi. Selain itu perlu ditentukan indikatornya anggota Dewan berkualitas seperti apa dan tidak berkualitas itu seperti apa.

 

“ Jangan mendiskreditkan profesi tertentu saja seperti artis atau budayawan yang katanya hanya mengandalkan popularitas tapi tidak menunjukan kinerjanya. Artis atau budayawan memilki hak yang sama untuk menjadi anggota DPR,” tandas anggota DPR dari Fraksi PAN Desy Ratnasari menjawab pertanyaan pers Selasa (23/8) di depan Ruang Paripurna, Senayan, Jakarta.

 

Menurut anggota Komisi VIII ini, artis atau profesi lain mempunyai hak yang sama maju menjadi wakil rakyat dan saat  menjadi wakil rakyat harus menunjukkan potensi terbaik dalam menunaikan tugasnya. Terkait seperti apa persyaratan, ia meminta jangan hanya pada hal-hal yang sifatnya  administratif saja yang kemudian bisa diotak-atik oleh panitia pendaftaran.

 

Yang terpenting, lanjut Desy,  semua caleg siap dan mampu menjalankan amanah dan itu yang utama dan kembali kepada kriteria masing-masing orang. “ Kalau mau diperketat moggo saja mau setahun terlibat dalam parpol silahkan. Mau 1-2 atau 3 tahun berkecimpung dalam parpol, namun tidak  bisa menjadi indikator keberhasilan atau kualitas anggota Dewan,” ujarnya.

 

Menurut Desy, kalau mau bicara kualitas sekalian saja pendidikannya, misalnya caleg harus S2 jangan hanya keterlibatan dalam parpol. Sebab setelah terpilih lewat pemilu, para anggota Dewan menjalani pendidikan di Lemhanas dan juga mengikuti  TOT MPR.

 

Menjawab pertanyaan mengenai masih adanya anggota Dewan yang menjalani profesi artis dan intertain, Desy berkilah bahwa menjadi artis akan mudah sekali dilihat. Yang berseliweran bukan artis banyak, tetapi tidak kelihatan karena bukan artis yang di depan layar. “ Jadi kalau mau bicara kualitas anggota DPR mari-mari sama-sama duduk dirumuskan dalam UU atau tatib secara teknis memang menjadi kriteria sehingga mudah untuk melihat kinerjnya sesuai standar,” tambahnya.

 

“ Sedangkan kalau mau bicara institusi DPR, maka  Pimpinan Dewan dan fraksi-fraksi yang berhak menentukan apa yang menjadi standar keberhasilan dan kualitas masing-masing anggota Dewan,” jelas  pelantun Tenda Biru menambahkan. (mp,rief), foto : arief/hr.

BERITA TERKAIT
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...