Pemerintah Belum Dapat Yakinkan DPR Terkait Eksekutor Kebiri

26-07-2016 / KOMISI VIII

 

Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Achmad Mustaqim merasa Pemerintah belum dapat meyakinkan DPR RI mengenai eksekutor Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

 

Komisi VIII masih mempertanyakan siapa yang akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan kebiri terhadap terpinana. “Bisa gak Pemerintah meyakinkan kepada DPR bahwa kebiri itu betul-betul bisa dilakukan dan siapa eksekutornya,” kata Achmad Mustaqim, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Bidang Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Senin (25/7/2016).

 

Patut diketahui Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

 Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. 

 

Achmad Mustaqim-politisi PPP dari Dapil Jawa Tengah VIII menganggap jika Pemerintah dapat menjawab masalah yang terkait pelaksana eksekutor maka akan selesai persoalannya.

 

“Karena persoalannya ada di sini aja. Kalau itu bisa di jawab persoalannya bisa selesai. Kalau tidak, maka tidak bisa Perppu ini di undangkan. Buat apa kita membuat UU kalau tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

 

Deputi Bidang Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) Sujatmiko menuturkan bahwa Perppu No 1 Tahun 2016 siap dilaksanakan.

 

“Jika IDI tidak mau melaksanakan tugas menjadi eksekutor, maka Lembaga Pemasyarakatan dan polri siap melaksanakan.Bila disetujui, Perppu ini siap dilaksanakan,” tegasnya. (as) foto : Kresno/mr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...