Arsitek Jadi Tangan Negara Benahi Pembangunan

15-06-2016 / KOMISI V

 

Profesi arsitek jadi kebutuhan mendesak bagi negara dalam mengelola pembangunan fisik. Para arsitek jadi tangan negara untuk membenahi kesemrautan pembangunan. Banyak PR pembangunan yang harus diselesaikan dan Komisi V menjawabnya dengan inisiasi RUU Arsitek.

 

Anggota Panja RUU Arsitek Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengemukakan hal tersebut dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR, Selasa (14/6). Hadir pula sebagai pembicara Adjar Prayudi Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, dan Ashadi pengamat dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

 

Menurut Sigit, kelak persoalan IMB juga bisa diserahkan kepada seorang arsitek. Para arsiteklah yang mengawasi IMB dengan profesional. Untuk itu, dibutuhkan sertifikasi bagi para arsitek yang bisa diakui negara, bahkan internasional. Dan RUU ini kelak akan mengatur semua persoalan krusial tersebut. Dalam setahun diuapayakan RUU ini rampung.

 

“Arsitek jadi leader semua kegiatan konstruksi, mulai dari perencanaan, desai, hingga amdal,” jelas politisi PKS ini. RUU ini, lanjut Sigit, akan melindungi masyarakat pengguna jasa konstruksi. Yang jelas, RUU ini mengatur tata berarsitek dengan baik. Pada bagian lain, Sigit juga mengungkapkan, jenjang pendidikan arsitek kini tak bisa lagi ditempuh selama empat tahun. Pendidikan arsitek harus ditempuh lima tahun.

 

Dunia internasional, lanjut politisi dari dapil Jatim I itu, hanya mengkui pendidikan arsitek yang ditempuh lima tahun. Ini sudah berdasarkan empiris di berbagai negara. “Arsitektur merupakan ilmu terapan. Jadi tidak ada yang lulus dalam dua tahun saja,” katanya. Ditambahkan oleh Ashadi perlu penambahan durasi satu tahun lagi dari biasanya hanya emapat tahun kuliah. Setahun lagi diisi dengan pendidikan profesi arsitek. Ini penting untuk mendapat pengakuan dunia internasional.

 

Sementara itu Adjari mengatakan, banyak kementerian yang kelak terlibat dalam penyusunan RUU ini. Selain Kementerian PUPR, ada Kementerian Ristek Dikti, Kemenkum HAM, dan Kemensesneg. Dia berharap, kelak bila sudah diundangkan, banyak arsitek nasional yang bisa berkiprah di luar negeri. Untuk itu, sertifikat kompetensi arsitek perlu diadakan. Jadi, kelak yang disebut arsitek adalah mereka yang telah bersertifikasi. (mh), foto: rizka/ray.

 

 

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...