RUU TJSP Diharapkan Jadi Momentum Strategis Wujudkan Kesejahteraan

06-06-2016 / KOMISI VIII

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai RUU Inisiatif dari DPR RI diharapkan menjadi momentum strategis untuk mewujudkan kesejahteraan.


Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak saat memimpin pertemuan Tim Panja RUU TJSP Komisi VIII DPR RI dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) Bere Ali, DPRD Pemprov Kaltim, DPRD Kota Bontang, Pemkot Balikpapan, PT Badak LNG, PT Pupuk Kaltim, dan PT Indominco Mandiri, di Guest House Provinsi Kaltim, Kamis (2/6'2016).
 

Untuk itu, kata Deding, diperlukan koordinasi yang sinergis antara pemerintah, pemda, perusahaan, dan masyarakat. Dalam hal ini, sambungnya, pemerintah dan pemda dapat berperan sebagai regulator dan pengawas yang mampu mengkoordinasikan dan mensinergikan penyelenggaraan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan agar bermanfaat bagi masyarakat secara optimal dan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
 

Menurutnya, pengaturan TJSP dalam sebuah undang-undang akan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TJSP. Ketentuan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mendukung terjadinya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
 

"Dalam peraturan mengenai TJSP terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TJSP. Namun, pengaturannya masih menimbulkan multitafsir dalam memaknai TJSP. Selain itu, perbedaan pemahaman dalam memaknai TJSP juga menyebabkan perbedaan pelaksanaan TJSP," ungkapnya.
 

Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan secara khusus dalam undang-undang tersendiri secara komprehensif yang akan mengatur semua kegiatan TJSP seperti BUMN, BUMD, Swasta (nasional atau asing) di Indonesia sebagai landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan TJSP.
 

Aturan mengenai kriteria dan skala perusahaan yang melaksanakan TJSP apakah perlu, dan bagaimana bentuk TJSP yang telah dilaksanakan oleh perusahaan.
 

Menanggapi hal tersebut, Hermansyah dari PT Badak LNG Bontang mengatakan, perlu adanya aturan mengenai kriteria dan skala perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam, karena eksplorasi sumber daya alam berdampak kepada kehidupan komunitas setempat. Namun, sambungnya, hendaknya perusahaan yang tidak bergerak di bidang sumber daya alam turut juga melaksanakan program TJSP/CSR sebagaimana mestinya.
 

Terkait dengan bentuk TJSP, Hermansyah menjelaskan bahwa bentuk TJSP yang dilakukan oleh PT Badak LNG terbagi dalam empat pilar sesuai dengan Permen LH No.35 Tahun 2004 tentang Proper. Pertama, community empowerment yaitu pengembangan masyarakat untuk mewujudkan kemandirian masyarakat.

 

Kedua, capacity building yaitu peningkatan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan baik formal dan non formal. Ketiga, charity yaitu program bantuan untuk memenuhi masyarakat sekitar kilang. Keempat, infrastruktur yaitu program bantuan untuk mendukung sarana dan prasarana umum yang bersifat mendesak dan pioner.
 

Menurut Hermansyah, yang diharapkan perusahaan dalam menyelenggarakan TJSP adalah hubungan harmonis dan mutualisme antara perusahaan dengan masyarakat sekitar operasional dan pemda. Terwujudnya kemandirian dan peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat sekitar operasional perusahaan. (iw)/foto:iwan armanias/iw.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...