Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil

10-05-2016 / KOMISI IV

Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, diakui cukup tegas dan bikin takut pelaku pencurian ikan. Namun disisi lain kebijakan tersebut kurang berpihak kepada nelayan kecil.

 

Kebijakan dan peraturan Kementerian KKP yang tujuannya mencegah illegal fishing ini, tidak diikuti dengan program lainnya yang bisa menyelamatkan nasib nelayan tradisional. “Saya mengapresiasi upaya Menteri Susi untuk mencegah pencurian ikan, khususnya oleh asing. Tapi nyatanya, kebijakan lainnya justru menambah kesengsaraan para nelayan,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono dari PDIP saat berkunjung ke Badan Karantina Perikanan  di Kendari - Sulawesi Tenggara, Selasa (10/05).

 

Dia juga menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penangkapan lobster, rajungan dan kepiting juga melarang penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik untuk menangkap ikan.

 

“Banyak Nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang peraturan Menteri KKP tersebut misalanya mengenai alat tangkap tradisional yang sudah puluhan tahun mereka gunakan itu dilarang. Akibat adanya pelarangan serta penangkapan banyak nelayan yang menganggur,” paparnya.

 

Harusnya, penerapan aturan menteri KKP tersebut dibarengi dengan solusi dan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami dampak peraturan tersebut.
Berdasarkan alasan itu, politkus PDIP ini juga mengusulkan agar Menteri Susi secepatnya mencarikan solusi dari perarturan yang dibuatnya. 

 

Saat mengunjungi Balai Karantina Perikan (BKP) Kendari, Komisi IV DPR mengapresiasi Balai Karantina Perikan Kendari telah mengimplementasi peraturan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) no 1 tahun 2015, berhasil menggagalkan penyeludupan Kepiting sebanyak 316 ekor senilai 77,6 juta.

 

Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas diatas delapan sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

 

Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP  telah sepakat bahwa menteri akan merevisi peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan. (Andri), foto : andri/hr.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...