Komisi IV DPR Tinjau Lokasi Penangkaran Jalak Bali di TNBB
Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR meninjau lokasi penangkaran burung Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Buleleng, Selasa, (24/4/2016).
Dalam peninjauannya, anggota Komisi IV DPR I Made Urip mengatakan kunjungan Komisi IV DPR dalam rangka untuk menggali informasi, terutama yang berkaitan dengan masalah revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Burung Jalak Bali masuk dalam sumber daya alam hayati yang harus dijaga kelangsungannya agar tidak punah, di TNBB ada sekitar 56 Jalak Bali, dengan hampir 77 ribu hektar luas TNBB, maka jumlah Jalak Bali di TNBB tentu tidak memadai,”jelas I Made Urip di lokasi penangkaran.
Lebih lanjut, I Made Urip menambahkan, setelah melihat dan mendapatkan informasi yang cukup, diharapkan penyempurnaan atas perubahan UU tentan konservasi sumber daya alam hayati yang sedang dalam proses pembahasan DPR bersama Pemerintah dapat lebih baik.
“Banyak informasi-informasi yang kita dapatkan di lapangan yang perlu kita angkat, kita gali, kita kompilasi dan kita jadikan bahan materi yang berkaitan dengan penyusunan UU tersebut,”jelas politis dari Fraksi PDIP ini.
Ketika ditanya Parlementaria, perihal anggarannya, I Made Urip menjawab, bahwa ini sudah menjadi kewajiban DPR untuk memperjuangkannya.
“Jadi jika dalam rangka penyelamatan Jalak Bali ini dibutuhkan anggaran yang cukup, maka kita di DPR akan memberikan dukungan politik, baik itu kebijakan maupun anggarannya karena isu Jalak Bali ini sudah menjadi isu nasional dalam menyelematkan sumber daya alam hayati kita, maka perlu diperjuangkan,”terangnya.
Sekedar informasi, dikutip dari laman dephut.go.id, Burung Jalak Bali merupakan satwa primadona Taman Nasional Bali Barat, dan termasuk burung pesolek yang senantiasa menyenangi habitat yang bersih, serta jelajah terbangnya tidak pernah jauh. Burung tersebut memerlukan perhatian dan pengawasan ekstra ketat, karena populasinya rendah dan mudah untuk ditangkap.(iw)/foto:iwan armanias/iw.