Permen Pelarangan Penggunaan Pukat Harus Dikaji Ulang

21-04-2016 / KOMISI IV

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menegaskan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawal)  dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia harus dikaji ulang. Pasalnya, setahun setelah dikeluarkannya Permen itu, permasalahan seputar nelayan tetap tak kunjung selesai.

 

Demikian ditegaskannya usai memimpin Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/4/2016). Hadir dalam kesempatan ini Kepala PPN Kejawanan Imas Masriah, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian, dan puluhan perwakilan nelayan se-Cirebon dan Indramayu.

 

“Sudah setahun lebih, permasalahan seputar nelayan kok tidak kelar. Dulu kita mengingatkan Peraturan Menteri No. 1 dan 2 Tahun 2015, itu semua dikaji dulu, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,”  tegas Edhy.

 

Sebagaimana diketahui, sebagian besar masyarakat nelayan menolak Permen KP No. 2 Tahun 2015 dikarenakan minimnya sosialisasi, dan tidak ada penggantian alat tangkap ikan dari Pemerintah. Pasalnya, alat tangkap yang dimiliki nelayan saat ini, sebagian besar dianggap tidak ramah lingkungan. Kebanyakan para nelayan itu keberatan dengan isi Permen yang menurut nelayan sangat memberatkan.

 

Politisi F-Gerindra itu mengingatkan, KKP sebagai pihak yang menaungi masyarakat nelayan, seharusnya dapat menjadi pembina, bukan malah menjadi musuh nelayan. Sehingga, ketika KKP menerbitkan Permen itu, seharusnya ada solusi yang diberikan, misal dengan penggantian alat tangkap nelayan. Apalagi, Komisi IV DPR juga telah menggelontorkan kenaikan anggaran untuk KKP.

 

“Anggaran KKP sudah kita berikan dua kali lipat lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Harusnya lebih bagus. Sebelumnya Rp. 5 triliun, sekarang mencapai Rp. 11 triliun. Kalau sudah begitu, harusnya untuk mengganti alat tangkap nelayan itu, tidak sulit. Jika kita memberikan alat tangkap ke nelayan, ini secara tidak langsung memberikan lapangan kerja,” papar Edhy.

 

Politisi asal dapil Sumatera Selatan juga masih belum memahami maksud dari alat tangkap ikan yang diatur dalam Permen KP No 2 Tahun 2015 itu. Menurutnya, jika memang alat tangkap ikan itu perlu diatur, harus ada kejelasan, alat tangkap seperti apa yang dimaksud.

 

“Soal alat tangkap saja ini masih simpang siur. Misalnya cantrang, lalu cantrang yang seperti apa. Ada yang bilang cantrang tidak ramah lingkungan. Lalu seperti apa cantrang yang ramah lingkungan. Kalau memang alat tangkap tidak ramah lingkungan tidak diperbolehkan, harusnya KKP memikirkan penggantinya dan itu harusnya tidak sulit,” tegas Edhy.

 

Dalam kesempatan itu, salah satu perwakilan nelayan, Herman, menyuarakan keberatannya dengan penerapan Permen KP No. 2 itu. Pasalnya, dari 30 ribu alat tangkap yang dimilikinya, sebagian besar tidak masuk dalam kategori Permen itu, dalam artian tidak ramah lingkungan.

 

“Kami tanyakan kepada KKP, apa solusinya. Namun sampai sekarang tidak ada jawaban. Sehingga banyak nelayan saya yang menganggur,” tegas Herman.

 

Didik Haryanto, dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu malah mengatakan, akibat adanya Permen ini, ada penangkapan kepada nelayan dari aparat keamanan, karena penggunaan alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan.

 

“Bagaimana nelayan mau nyaman melaut, kalau masih ada Permen ini,” imbuh Didik.

 

Kunjungan ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron (F-PD), dan Anggota Komisi IV DPR I Made Urip (F-PDI Perjuangan), Ono Surono (F-PDI Perjuangan), Yadi Srimulyadi (F-PDI Perjuangan), Agustina Wilujeng Pramestuti (F-PDI Perjuangan), Ichsan Firdaus (F-PG).

 

Kemudian, OO. Sutisna (F-Gerindra), Andi Nawir (F-Gerindra), Sjahrani Mataja (F-Gerindra), Haeruddin (F-PAN), Taufiq R. Abdullah (F-PKB), Sa'duddin (F-PKS), Zainut Tauhid Saadi (F-PPP), Fadholi (F-Nasdem). (sf), foto : sofyan/hr.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...