Komisi IV Tekankan Perlu Pencegahan Dini Kebakaran Hutan
Komisi IV DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK membahas tentang penanganan kebakaran hutan di Indonesia. Dalam rapat tersebut Komisi IV menyatakan perlu adanya pencegahan dini dalam menangani kebakaran hutan, dan perlu dilakukan kajian tentang kebenaran atas alasan bahwa lahan gambut yang konon selalu di kambing hitamkan sebagai tempat munculnya api yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.
Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menanyakan tentang konsep yang menyatakan jaminan kebakaran hutan bisa ditangani, apakah bisa dijalankan bila tidak ada dana anggaran yang mendukungnya.
“Seharusnya lebih dipahami lebih dahulu, apa yang menjadi penyebab utama kebakaran hutan itu,” ujar Herman di sela-sela RDP Selasa (19/4) di Gedung DPR, Jakarta.
Selain kebakaran yang terjadi karena faktor ketidak sengajaan, banyak yang membuka lahannya dengan secara sengaja menggunakan cara membakar.
“Yang menjadi persoalan utama mengapa mereka membuka lahan dengan cara membakar, karena tidak ada kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam membuka lahannya, disebabkan tidak memiliki dana,” jelasnya.
Menurut Herman, jika anggaran hanya disiapkan untuk memadamkan lahan yang terbakar, maka persoalan kebakaran hutan tidak akan pernah selesai. Seharusnya dipersiapkan juga anggaran yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang akan membuka lahannya. Dengan demikian mereka tidak akan menggunakan cara-cara membakar dalam pembukaan lahan, dan bagi pelaku pembakaran harus ada tindakan hukum dan pemberian sanksi secara tegas.
“Akar masalahnya yang harus diselesaikan, yakni dengan memberikan bantuan berupa alat-alat untuk membuka lahan, agar tidak menggunakan cara pembakaran dalam membuka lahan tersebut,” tandasnya.
Langkah-langkah preventif seharusnya sudah bisa dilakukan oleh Kementerian LHK, baik karena faktor struktural maupun kebakaran alami. Komisi IV juga minta KLHK membuat rincian social cost yang diakibatkan karena adanya kebakaran hutan.
Persoalan kebakaran hutan perlu speed untuk mengatasinya, karena sering terlambat dalam penanganannya di lokasi. Untuk itu perlu di efektifkan cara kerja dari Polisi Kehutanan (Polhut). (dep,mp)/foto:naefurodji/iw.