Sekjen dan Irtama DPR Sosialisasikan Wistleblowing System
13-04-2016 /
SEKRETARIAT JENDERAL

"Sosialisasi ini penting untuk temen-teman semua agar memahami, ini sebagai perubahan pada mindset, pola kerja dan budaya kerja. Perlu proses dan dimulai dengan menyiapkan regulasianya," ungkap Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, Rabu (13/4).
WBS, dalam sosialisasi ini didefinisikan sebagai, pengungkapan tindak pelanggaran aturan lembaga, yang dilakukan karyawan atau pimpinan. WBS juga merupakan perbuatan melanggar hukum, perbuatan tidak etis dan tidak bermoral, atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan. Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia.

WBS bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Sekjen DPR. Mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Selain itu juga meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada pelapor dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan Sekjen DPR," imbuh Toto.
Toto mendeskripsikan, pelapor pelanggaran adalah karyawan dari internal lembaga kesekjenan, namun tidak menutup kemungkinan pelapor dari pihak eksternal secara terbatas, seperti mitra kerja di luar, atau masyarakat yang memiliki hubungan. Tanpa informasi yang memadai laporan akan sulit untuk ditindaklanjuti. (eko,mp), foto:azka, arief/hr.