RUU Sistem Perbukuan Diharapkan Sebarkan Buku ke Seluruh Wilayah RI
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah berharap, dengan adanya Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan dapat mengakomodir agar buku dapat tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Sehingga nantinya, buku dapat dijangkau dengan mudah secara lokasi dan harga oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kita inginkan buku mudah didapat dan dijangkau secara harga dan lokasi. Selama ini, belum ditemui penyebarannya di Idnonesia, sehingga menyebabkan buku ini menjadi barang yang mahal,” kata Ferdi, usai menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Hadir mewakili Pemerintah diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, perwakilan Kementerian Perdagangan, perwakilan Kementerian Agama, perwakilan Kementerian PAN dan RB, dan perwakilan Kemenkumham.
Ferdi menambahkan, terkait dengan jaminan tersebarnya buku ke seluruh wilayah Indonesia itu berarti yang perlu mendapat perhatian adalah distribusi buku. Dengan adanya RUU ini, diharapkan buku ini tidak tersentralisir di satu lokasi saja, tapi tersebar ke seluruh wilsayah Indonesia.
“Ini bukan hanya soal buku teks, tapi juga buku pengayaan, non fiksi, dan lain sebagainya. Apapun ketersediaan buku tersebut, sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat mengakses buku. Dan ini konteksnya bukan hanya buku fisik saja, tapi juga e-book,” imbuh politisi F-PG itu.
Yang juga ditekankan dalam RUU ini adalah jangan sampai ada pihak yang memonopoli pembuatan buku. Sehingga, nantinya seluruh lapisan masyarakat berkesempatan untuk mengunduh buku yang sudah dicetak atau dimiliki negara.
“Tidak ada lagi masyarakat sulit mendapatkan informasi. Bisa diakses dari berbagai media. RUU Sistem Perbukuan ini diharapkan meminimlisir permasalahan di perbukuan,” harap politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Ferdi menegaskan, dalam RUU ini juga akan diatur mengenai konten buku. Sehingga nantinya tidak akan ada lagi konten yang kurang tepat, dicetak menjadi buku, dan tersebar ke masyarakat.
“Khususnya buku teks pelajaran, kerapkali kita kecolongan mengenai konten dan substansi dalam buku tersebut. Makanya dalam RUU ini yang kita perlu buat alur untuk pengamanan, supaya konten yang kurang tepat ini tidak masuk ke dalam buku,” imbuh Ferdi.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meminta agar RUU Sistem Perbukuan ini dapat mendorong minat serta daya baca masyarakat. Mendikbud menginginkan RUU tersebut dapat menumbuhkan infrastuktur fisik dan yang terpenting juga infrastruktur lunak yang tak kasat mata.
“Kami berharap arah dari RUU ini untuk membantu menumbuhkan ekosistem perbukuan yang sehat. Bukan saja infrastruktur keras (seperti: sekolah, perpustakaan), tapi pada infrastruktur lunak yaitu minat baca dan daya baca,” kata Mendikbud.
Menumbuhkan minat baca, lanjut Mendikbud, berarti meningkatkan kemauan dan ketertarikan dalam membaca buku. Sedangkan daya baca adalah kemampuan untuk mencerna buku dengan isi yang berat atau serius.
Dalam rapat kerja itu, Mendikbud juga menyarankan perlu adanya pengayaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari RUU Sistem Perbukuan. Yaitu, agar dapat memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap bacaan yang bermutu.
Rumusan RUU Sistem Perbukuan terdiri dari 14 BAB dan 92 pasal. RUU ini masuk dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015 - 2019 didasari banyaknya masalah dalam tata kelola perbukuan.
Dalam RUU itu diatur mengenai tata kelola perbukuan untuk menghasilkan buku yang bermutu, memudahkan masyarakat mengakses buku dengan harga yang murah, penggunaan tinta dan kertas dengan harga yang murah, pengakuan hak cipta, harga eceran tertinggi, dan dewan perbukuan. (sf), Ffto: azka/hr.