Pemprov dan Pemda Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari berharap pemerintah provinsi Jawa Timur ikut menjalankan apa yang diamanatkan undang-undang penyandang disabilitas yang baru disahkan di Paripurna DPR RI pekan lalu.
“Pekan lalu Komisi VIII melalui Sidang Paripurna DPR berhasil mensahkan undang-undang penyandang disabilitas. Salah satu poin yang cukup penting dalam undang-undang tersebut adalah kewajiban pemerintah termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, beserta stakeholdernya untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak dua persen dari tenaga kerja yang dipekerjakan di instansi tersebut,”ungkap Desy saat rapat dengan Sekertaris Daerah provinsi Jawa Timur, Akh Sukardi di kantor Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Desy, selain instansi negeri atau instansi milik negara, pihak swasta pun diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah keseluruhan tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut. Semua itu dijelaskan politisi dari Fraksi PAN ini dalam rangka menghilangkan diskriminasi, sekaligus memberdayakan penyandang disabilitas.
Oleh karena itu ia berharap Provinsi Jawa Timur yang notabene menjadi salah satu daerah tujuan reses Komisi VIII itu dapat segera melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang penyandang disabilitas.
Menanggapi hal itu Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi mengatakan bahwa pada dasarnya Pemprov Jawa Timur siap menjalankan segala apa yang diamanatkan dalam undang-undang. Meski demikian ia harus menunggu peraturan presiden atau aturan sebagai petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan atas apa yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan dari undang-undang tersebut jelas dan tidak melanggar aturan yang telah disepakati. (Ayu), foto : ayu/hr.