Peredaran Narkoba Di Lapas Harus Cepat Direspon

23-03-2016 / KOMISI III

Ketua Tim Kunker Komisi III DPR Mulfachri Harahap menjelaskan peredaran narkoba di lapas merupakan masalah baru yang harus segera direnspon dengan cepat, dan perlu diketahui lebih dari 60 persen narapidana di Indonesia merupakan napi dengan kasus narkoba.

 

“Yang lebih mencengangkan adalah mereka-mereka yang sedang menjalani hukuman, dari dalam penjara masih bisa mengendalikan pedagangan narkoba,”kata Mulfachri di Padang, Senin (21/3).

 

Menurut Mulfachri, sebenarnya bukan hanya peredaran narkoba di dalam tahanan yang menjadi masalah, tetapi juga kemampuan mereka untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara dengan jumlah yang fantastik yang perlu menjadi perhatian bersama.

 

Lebih lanjut Mulfachri menegaskan bahwa saat ini Indonesia sedang darurat narkoba, maka perlu sebuah perencanaan yang lebih baik lagi untuk melakukan perang besar melawan narkoba, sehingga Negara tidak kalah melawan narkoba.

 

“Kita (negara-red) tidak boleh kalah dalam menghadapi para penjahat narkoba baik yang tidak terorganisir apalagi yang terorganisir, negara tidak boleh kalah. Oleh sebab itu semua titik lemah yang bisa membuat kalah, ketika kita berhadapan dengan mereka harus kita antisipasi sejak awal jika tidak eksistensi kita sebagai suatu bangsa akan pudar,” tegas Mulfachri yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

 

“Lapas merupakan salah satu bagian penting yang harus menjadi perhatian apabila kita ingin sukses melakukan pemberantasan narkoba di negeri ini,” tambahnya.

 

Politisi PAN ini, kembali menegaskan, bahwa Indonesia tidak boleh anggap remeh dalam menghadapi masalah yang sangat serius ini, jika tidak Indonesia akan menghadapi masalah yang disebut dengan Lost Generation atau kehilangan generasi yang potensial dan kemudian akan rapuh sebagai sebuah bangsa.

 

“Kejahatan narkoba bukan sekedar kejahatan kriminal biasa namun lebih dari itu, saya melihat ini sebagai desain atas apa yang sering disebut kalangan sebagai proxy war atau perang simetris,” ungkapnya.

 

Mulfachri berharap dengan penetapan status BNN sama dengan Kementerian, maka kewenangan yang semakin besar dimiliki BNN bias dijadikan sebagai komando dalam menghadapi perang besar melawan narkoba.

 

Indonesia saat ini tidak hanya sebagai negara yang menjadi salah satu tempat peredaran narkoba bahkan ditemukan beberapa pabrik pembuatan narkoba. Permasalahan yang sangat serius juga muncul ketika beredarnya narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas), dan di balik jeruji masih terjadi transaksi dan peredaran narkoba.(skr,nt) foto : singgih/mr.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...