RUU PPKSK Masuki Pendapat Mini Fraksi

17-03-2016 / KOMISI XI

Progres RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang sedang dibahas di Komisi XI DPR RI, kini memasuki pendapat mini fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I. RUU ini akan menggantikan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

 

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan memaparkan beberapa poin penting dalam draf akhir RUU ini, Kamis (17/3). RUU PPKSK menekankan pada pengamanan sektor keuangan. Ini harus dipahami publik sebagai usaha untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari pengaruh eksternal yang selama ini sangat mudah mengguncang keuangan nasional.

 

“Pengaturan yang akan datang hendaknya ditekankan pada sisi pencegahan agar tidak terjadi krisis sistem keuangan, disamping juga penanganannya bila krisis itu terjadi. Upaya pencegahan itu perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui berbagai upaya yang sistematis, koordinatif, murah, dan dampaknya lebih ringan,” ungkap Anggota F-Gerindra ini.

 

Ditambahkan Heri, RUU PPKSK mengupayakan penanggulangan yang maksimal bila ada bank bermaslah dengan menggunakan bail in, bukan bail out dari pemerintah seperti pada awal pengajuan RUU JPSK. Heri sekali lagi juga menjelaskan bahwa untuk menetapkan kondisi keuangan dalam keadaan krisis, harus diputuskan oleh presiden, bukan lagi oleh sebuah komite yang dikoordinir Menkeu.

 

“Hal ini, karena keputusan menyatakan sistem keuangan dalam keadaan krisis merupakan keputusan yang startegis dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara,” urai Heri lebih lanjut. Penggunaan dana APBN untuk menanggulangi bank bermasalah dalam RUU ini, sambung Heri, sangat dihindari. Penanggulangan bank bermasalah harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari yang risikonya paling kecil bagi negara dan ini harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

 

Politisi dari dapil Jabar IV itu, menegaskan, prinsip check and balances dalam pengelolaan keuangan menjadi keniscayaan sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Tak ada lagi kompromi dalam masalah itu. “Tata kelola sektor keuangan nasional harus seiring dengan berjalannya penegakan hukum secara tegas yang tidak diskriminatif dan berkepastian hukum.”

 

Ia berharap, RUU ini kelak akan menutup semua celah terjadinya moral hazard dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Semua pihak, seru Heri, harus berpegang teguh pada amanat kontitusi dalam pelaksanaan RUU ini bila kelak sudah diundangkan. “Mari kita tempatkan industri keuangan sebagai bagian yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutup Heri. (mh), foto : arief/hr.

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...