Pendirian Rumah Ibadah Harus Penuhi Persyaratan
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menghimbau dalam pendirian tempat ibadah harus memenuhi syarat perizinan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006.
“Kalau ada yang belum memenuhi persyaratan untuk pendirian rumah ibadah, dilengkapi dulu. Kalau memang belum memenuhi persyaratan jangan dipaksakan juga, bisa menimbulkan gesekan,” katanya, di Gedung DPR RI, Senin (14/3).
Pemerintah sebagai fasilitator harus bisa melakukan pengecekan dan pembimbingan. Untuk itu, kepada masyarakat juga diminta untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
“ Indonesia merupakan negara besar yang kerukunan umat beragamanya sudah diakui oleh berbagai negara, jangan karena gesekan-gesekan kecil akan mengganggu keharmonisan antar umat beragama,” ungkapnya.
Kalau terjadi masalah, hal itu bisa diselesaikan dengan jalan dialog, sehingga bisa diselesaikan dengan baik-baik. Di Indonesia ini, tambah Saleh, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan dialog. (as), foto : arief rachman/parle/hr.