Buku I RUU KUHP Rampung Juli 2016
11-03-2016 /
KOMISI III
Buku I yang memuat enam bab dalam RUU KUHP diproyeksikan rampung pada Juli 2016. Panja RUU KUHP yang dibentuk Komisi III masih merampungkan beberapa masalah krusial dalam buku I ini.
Ketua Panja RUU KUHP Benny K Harman menyampaikan hal tersebut di Pontianak, Kamis (10/3), usai rapat dengar pendapat bersama Kapolda Kalimantan Barat. Hadir pula dalam pertemuan rapat itu Kajati dan ketua pengaadilan tinggi Kalbar.
"Saat ini sedang merampungkan buku satu. Diperkirakan bulan Juli buku satu akan selesai. Setelah itu masuk pembahasan buku dua," jelas politisi Partai Demokrat itu kepada pers.
Masalah krusial dalam buku I, lanjut Benny, adalah asas legalitas dan pidana hukum adat. Dalam asas legalitas, dibicarakan ketentuan perbuatan apa saja yang bisa dipidana dan tidak. Sementara pidana adat, memang masih jadi perdebatan yang cukup panjang, karena menyangkut norma dan hukum yang berlaku di komunitas adat tertentu di Indonesia.
Ditambahkan Benny, masalah yang tidak kalah krusialnya adalah tentang hukuman mati. Menurut Kajati Kalbar, hukuman mati tetap masih diperlukan untuk tindak pidana berat seperti narkoba. Panja RUU KUHP, kata Benny, mendapat masukan berharga dari para praktisi hukum di Kalbar. (mh) foto: Husen/parle/od