RUU KUHP Diupayakan Rampung Tahun Ini
10-03-2016 /
KOMISI III
.jpg)
Ketua Panja RUU KUHP Komisi III Benny K Harman menyatatakan hal tersebut dalam pertemuan dengan Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, dan akademisi se-Kalimnatan Barat di Pontianak, Kamis (10/3). Panja membagi RUU ini menjadi dua buku. Saat ini Panja masih membahas buku satu yang terdiri dari enam bab.
Dijelaskan Benny, pada buku satu masih ada beberapa isu yang belum rampung dibahas, seperti asas legalitas, perlakuan hukum adat, dan hukuman mati. Untuk itu, Panja sangat berkepentingan mendapat indormasi dan masukan dari praktik penerapan hukum di lapangan, baik oleh polri, kejaksaan, dan pengadilan.
Benny menambahkan, RUU ini sempat diusulkan dan dibahas dari pemerintahan ke pemerintahan, namun tidak pernah rampung. "DPR periode lalu juga pernah mencoba membahasnya, tapi gagal," ujarnya saat memimpin pertemuan. Anggota F-PD itu mengungkapkan, KUHP yang berlaku sekarang merupakan produk kolonial yang diberlakukan dengan asas konkordansi sejak 1 Januari 1918.
Baik Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, dan akademisi di Pontianak setuju dengan perubahan KUHP tersebut. Kebetulan di Kalbar ada banyak suku yang menerapkan hukum adat. Hal ini perlu diakomodir dalam KUHP. Kapolda Kalbar Arief Sulistio berharap, RUU KUHP yang sedang dibahas ini bisa mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat. (mh) foto: m. husen