Komisi IV Berharap Program Asuransi Nelayan Segera Dijalankan
Dengan selesainya RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di tingkat I rapat kerja Komisi, maka RUU ini akan segera disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang Paripurna DPR.
Salah satu kebijakan pokok yang terdapat dalam RUU itu adalah menyangkut masalah asuransi bagi nelayan kecil. Kehadiran RUU ini akan menjadi payung hukum bagi instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya.
“Komisi IV DPR berharap agar asuransi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dapat segera dijalankan, karena anggarannya sudah tersedia,” ujar Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR, di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (03/03).
Anggaran sebesar 250 milliar rupiah dari APBN, telah disiapkan oleh pemerintah guna pembayaran premi asuransi tersebut. Dalam target awal selama tahun ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menjanjikan sebanyak satu juta nelayan akan mendapatkan asuransi tersebut.
Demikian juga soal pemberian subsidi, baik terhadap bahan bakar maupun insentif lainnya diatur dalam RUU ini. “Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyediaan pendanaan, pembiayaan, juga dimuat secara rigid, dalam rancangan undang-undang tentang nelayan ini, agar dapat memberikan dorongan wirausaha di bidang perikanan, yang pada akhirnya bisa berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan,” tegas politisi Partai Demokrat Dapil Jawa Barat VIII itu. (dep,mp)/foto:naefurodji/parle/iw.