RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Selesai pada Tiingkat I

03-03-2016 / KOMISI IV

 

Komisi IV DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum- HAM membahas RUU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

 

Raker yang berlangsung di Jakarta, Kamis (03/03), dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron, diwarnai dengan adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah tentang pasal 77 RUU tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam, yang berbunyi : “Semua kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.”

 

Pemerintah ingin pasal 77 RUU tersebut dihapus, karena dianggap sudah terwakili isinya dalam pasal 76. Sementara pihak Komisi IV berpendapat keberadaan pasal 77 Rancangan Undang-Undang itu, harus tetap dipertahankan. Komisi IV menganggap rumusan pasal 77 RUU itu berfungsi untuk membentengi pelaksaan Undang-undang itu nantinya ketika sudah disah kan.

 

Melihat kondisi ini, Herman Khaeron, selaku pimpinan rapat memutuskan menskorsing selama 5 menit,  untuk mencari persamaan pendapat antara Komisi IV DPR dengan pemerintah.

 

Akhirnya DPR dan pemerintah menemukan kata sepakat mengenai pasal 77 yang menjadi titik permasalahan, dengan memutuskan untuk tetap memasukkan isi pasal 77 tersebut, tetapi tidak sebagai ketentuan penutup, melainkan dipindahkan ke dalam pasal 11 ayat 2 yang bunyinya menjadi: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.”

 

Herman Khaeron mengatakan,  kesepakatan hasil rapat Komisi IV DPR dengan pemerintah sebagai momentum bersejarah, karena melahirkan keputusan tingkat I di rapat kerja komisi, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam.

 

Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam.

 

“Karena undang-undang ini memiliki ruang yang cukup bagi perlindungan, pemberdayaan dan hal-hal yang baik internal ataupun eksternal, konvensional maupun kultural, yang menjadi belenggu, menghalangi, dan menjadi masalah dipemberdayaan dan perlindungan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, pembudidaya ikan  dan petambak garam,” ujar Herman. (dep,mp)/foto:naefurodji/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...